Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor selama bulan September 2022.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto mengatakan adapun pengungkapan yang dilakukan sebanyak 15 kasus
“Yang kita amankan sebanyak 13 orang, terdiri dari 1 orang pelaku penadah sepeda motor hasil curian dan 12 orang pelaku pencurian,” ungkapnya, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, Kombes Pol Ino menyampaikan adapun lokasi tempat kejadian perkara berada di dua tempat Kota Bandar Lampung yaitu wilayah Sukarame dan wilayah Kedaton.
Dengan rincian inisial sebagai berikut:
TKP Wilayah Sukarame
1. JA, 19 thn, alamat: Sekampung Udik Lamtim
2. JI, 16 thn, alamat : Sekampung Udik Lamtim
3. NB, 49 thn, alamat: Sekampung Udik Lamtim
4. OT, 17 thn, Alamat: Sekampung Udik Lamtim
5. MH, 20 thn, Alamat: Sekampung Udik Lamtim
TKP Wilayah Kedaton
6. IW, 20 thn, Alamat :Kedondong pesawaran
7. IG, 23 thn, Alamat :Kedondong Pesawaean
8. MR, 20 thn, Alamat: Kedondong Pesawaran
9. RR, 20 thn, warga Rajabasa Jaya Bandar Lampung
10. SF, 21thn alamat : kel Pesawahan TBS Bandar Lampung
11. DR, 28 thn, alamat: Lampung Tengah
12. VR, 29 thn Alamat : Bandar Lampung
Penadah
13. DB, 30 Thn Alamat: Kec Tanjung Senang
“Modus operandi mereka ini dengan merusak kunci sepeda motor yang diparkir, Kemudian ada yang masuk rumah dengan merusak pintu dan ambil motor dari dalam rumah dengan cara merusak kunci stang,” jelasnya.
Selanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 14 unit Sepeda Motor berbagai jenis, STNK 1 buah, Helm 2 buah, Kunci Letter T 2 buah.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka curanmor Pasal 363 Ayat 1,3,4,5e KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Tersangka tindak pidana penadah barang hasil curian melanggar Pasal 480 Ayat 1 dengan ancaman hukumanpalinglama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (**)