Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 4 pelaku pemalsuan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat Suryanto mengatakan, para pelaku ditangkap pasca adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya pembuatan SIM palsu.
Adapun Laporan Polisi tersebut yakni LP/A/B/111/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Maret 2024.
“Kami langsung tangkap para pelaku pasca laporan yang diterima polisi,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat Suryanto, Senin (18/3/2024).
Polisi pertama menangkap Firman Parado pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 21.20 WIB di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
“Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover guna memancing pelaku untuk melakukan pemesanan pembuatan SIM,” kata Ipda Rahmat.
Polisi melakukan pengembangan dan petugas kembali berhasil menangkap pelaku Donni Pasaribu.
Donni ditangkap di sebuah Barber Shop di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WIB petugas kembali menangkap dua orang pelaku lainnya.
Keduanya yakni Muhammad Arif dan Abdullah Azzam yang diduga terlibat dari jaringan pemalsuan dokumen SIM.
Pelaku Muhammad Arif dan Abdullah Azzam ditangkap di sebuah gerai percetakan di Kota Bandar Lampung.
Ia mengatakan, keempat pelaku tersebut yakni Firman Parado (27) warga Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Firman Parado ini berperan menjual dan memposting di media sosial Facebook dan melakukan COD.
Pelaku Doni Pasaribu (30) warga Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Doni berperan sebagai editing sebelum pencetakan.
Muhammad Arif (26) warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, berperan sebagai mencetak SIM tersebut.
Pelaku Abdullah Azam (23) warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, berperan mencetak SIM.
Keempat kawanan ini beroperasi membuat SIM palsu sejak tahun 2022.
Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook.
Jasa pembuatan SIM dibandrol dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 650 ribu ribu,” ungkapnya.
Rahmat mengatakan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
Diantaranya berupa satu unit laptop, satu smartphone, satu LCD monitor, satu unit computer, satu printer dan 11 SIM palsu hasil cetak.
Satu keyboard, satu alat press, satu laminating, satu bundel kertas pvc sisa pakai.
“Akibat perbuatannya keempatnya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” kata IPDA Rahmat.
Rahmat mengatakan, pelaku ini belajar secara otodidak dalam memalsukan dokumen negara tersebut.
Pelaku ini karena pernah bekerja di sebuah percetakan,
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa
Ditambahkan oleh Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan, polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti.
Kemudian jangan percaya kepada calo yang bisa mempermudah membuat SIM.
“Kepada masyarakat agar lebih teliti dan pastikan membuat SIM di kantor polisi terdekat,” kata AKP Agustina.
Ia mengatakan, polisi meminta masyarakat jangan mudah percaya kepada calo yang bisa membantu membuatkan SIM.
Pelaku Donni Pasaribu mengatakan, dirinya memprediksi bahwa tingkat kemiripan SIM yang dibuatnya dengan asli mencapai kemiripan 90 persen.
“Hampir 90 persen kemiripannya,” kata Donni.
Ia mengatakan, bahwa uang hasil dari kejahatannya itu digunakan untuk kebutuhan ekonomi.
“Buat kebutuhan sehari-hari saja,” kata Donni.
Ketika ditanya apakah yang membedakan antara SIM yang asli dan yang dibuatnya, Donni mengatakan, bedanya pada bagian hologramnya. (**/red)