Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap mobil hasil curian yang dilakukan dua oknum Bintara Polda Lampung, Selasa (17/10/2023).
Mobil curian tersebut adalah Toyota Innova Reborn warna putih milik korban bernama Mardianto warga Rajabasa, Bandar Lampung.
Diketahui, mobil tersebut merupakan hasil curian dua bintara polisi atas nama Bripda Candra Setiawan (CS) dan Bripda Fajar Wicaksono (FW).
Adapun mobil tersebut didapati petugas di wilayah Lampung Utara pada Minggu (15/10/2023) lalu.
Saat ditemukan, plat nomor polisi mobil tersebut telah diganti, yang awalnya berplat A 1347 YA menjadi BG 1764 RR.
Kini, mobil tersebut telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung sebagai barang bukti.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto membenarkan bahwa mobil tersebut ada keterlibatan dengan dua oknum Bintara Polda Lampung.
“Iya ini pasti ada keterlibatan dan masih kami kembangkan,” ujar Kombes pol Ino Harianto, Selasa (17/10/2023).
Menurut Ino, kedua oknum Bintara Polda Lampung tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
“Para pelaku (2 oknum Polri) sudah kami tahan dan ditetapkan tersangka,” jelas Ino.
Ino melanjutkan, pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pencurian mobil lain.
“Ini masih kami kembangkan, mulai dari modusnya hingga ke pelaku lain,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dua oknum Bintara Polda Lampung Bripda CD dan Bripda FW ditangkap petugas karena terlibat pencurian mobil Honda Brio di area parkir mal di Bandar Lampung pada Minggu (20/8/2023) lalu.
Adapun peran para pelaku yakni Bripda CD mengawasi lokasi sekitar, sedangkan Bripda FW sebagai eksekutor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara menduplikat kunci kontak mobil korban dan juga memasang GPS.
Diketahui, hal itu dapat dilakukan oleh pelaku lantaran antara pelaku dan korban ternyata saling kenal.
Dari pengungkapan kasus ini, Polresta Bandar Lampung telah mengamankan barang bukti diantaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.
Atas perbuatannya, kedua oknum polisi itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.
Selain itu, kedua oknum Bintara Polda Lampung itu juga terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). (**/red)