Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polresta Bandar Lampung sedang melakukan pencarian terhadap pelaku penipun berkedok bisnis udang.
Terduga pelaku berinisial (KY) warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan dilaporkan oleh korban Juansah ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penipuan senilai Rp 235 juta.
Berdasarkan surat laporan polisi dari Juansah, terduga pelaku KY saat ini telah ditetapkan tersangka dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bandar Lampung.
Korban Juansah menjelaskan, kejadian dugaan penipuan bermula saat tersangka bersama temannya bernama Guntur Suud mendatangi korban, dan menawarkan kerjasama bisnis bisnis udang.
“Jadi kronologinya, sekitar tahun 2022 Karyanto ini datang dengan Guntur Suud, dia minta tolong bahwasanya ada kerjasama masalah bisnis udang,” ungkap Juasah, Rabu (1/11/2023).
“Saat itu saya bilang dengan Guntur Suud saya tidak kenal dengan Karyanto, tapi Guntur minta tolong karena Guntur saat itu mau bayar kontrakan,”
Korban pun akhirnya menerima tawaran tersebut dan menyerahkan uang senilai Rp 235 juta kepada pelaku bersama rekannya.
“Saya bilang Guntur, ini nanti untungnya ambil aja buat Guntur untuk bayar kontrakan, saya tidak bisa bantu kamu, yang penting uang saya dikembalikan, tambahnya,” jelasnya
Menurut korban Juansah, pelaku sendiri sempat beberapa kali berjanji akan mengembalikan uang korban.
Namun, karena KY tak kunjung mengembalikan uang modal bisnis kerjasama, korban akhirnya melaporkan kejadian dugaan tindak penipuan tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
“Sesuai dengan janji beberapa bulan ini meleset, saya tanya dengan Guntur, gimana berapa kali kita bikin kronologi pernyataan itu berapa kali ketemu dengan Karyanto, istrinya segala macam, menjanjikan akan mengembalikan,”
“Sampai akhirnya karena masih tidak mengembalikan, sehingga kita bikin laporan ke Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.
Menurut Juansah, Guntur Suud sendiri telahmengatakan akan bertanggung jawab juga dengan Karyanto, kalau bisnis udang itu benar adanya.
“Guntur Suud bilang mau tanggung jawab masalah uang yang dipakai Karyanto,” jelasnya.
“Tersangka dipanggil berproses saat itu sampai dia katakanlah mau memediasi dengan penyidik kepolisian, tapi sampai beberapa kali Karyanto tidak datang, sampai akhirnya perkara naik ke penyidikan dan Pelaku dijadikan tersangka,” katanya.
Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) yang diterima korban Juansah dari Polresta Bandar Lampung, didapatkan informasi bahwa yang menerangkan bahwa tersangka atas nama (KY) sudah tidak berada di rumah.
Kemudian tindak lanjut atas perkara tersebut penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka KY.
Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima media, tersangka KY dikenakan
Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana adalah 4 tahun penjara.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Dennis, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Dennis melanjutkan, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Benar (ada laporan), saat ini sudah naik sidik perkaranya, pelaku masih dalam pengejaran petugas,” kata Dennis. (**/red)