Polresta Bandar Lampung Menangkap Pasutri Yang Memiliki 15 Paket Sabu

0
102

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pasangan suami istri atau pasutri yang memiliki 15 paket sabu, Sabtu (14/10/2023) sore. 

Pasutri tersebut yakni VD dan MS, keduanya merupakan warga Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, petugas berhasil menangkap keduanya di dalam kamar penginapan.

“Mereka kami amankan di penginapan yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian Bandar Lampung,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, Minggu (15/10/2023). 

Saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 15 buah paket kecil sabu.

“Kemudian satu buah paket sinte dan seperangkat alat hisap bong dari hasil penggeledahan,” kata Kompol Gigih. 

Untuk mengelabui petugas, pasutri yang membawa 15 paket sabu ini menyimpannya di dalam kotak rokok. 

Kompol Gigih mengatakan, pasutri pada saat penangkapan di dalam kamar.

“Mereka keduanya sedang mengkonsumsi barang haram tersebut,” kata Kompol Gigih. 

Pelaku VD saat diinterogasi polisi mengatakan, bahwa dua buah paket sabu sudah terjual.

Pasutri ini sempat berhasil menjual dua paket sabu yang sudah dijual. 

“Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung” kata Kompol Gigih. 

Pihaknya juga berhasil mengamankan MT (20) yang diduga sebagai penyuplai barang haram kepada VD (26). 

“Alhamdulillah MT (20) kita tangkap di rumahnya di Jalan Yudistira, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung,” kata Kompol Gigih.

Pelaku VD (30) telah dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1).

Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Untuk pelaku MT (20) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1). 

Adapun pelaku MS (26) dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat(1) huruf a UU No 35 th 2009 tentang narkotika.

“Para pelaku terancam pidana kurungan 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Kompol Gigih. 

Kompol Gigih meminta supaya masyarakatmenjauhi narkoba yang membahayakan bagi kesehatan pengonsumsinya. (**/red)