Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tim penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera melimpahkan perkara lift terjatuh di Sekolah Azzahra ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses penyelesaian berkas perkara penyididikan kasus tersebut.
Jika semua berkas acara pemeriksaan hasil penyidikan selesai maka Polresta Bandar Lampung langsung serahkan kelanjutan penanganan perkara ke Kejari.
“Sudah disidik, saat ini kami masih melengkapi berkas penyidikan,” ujar Kompol Dennis saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023)
“Kalau sudah lengkap segera dilimpahkan (ke ke kejaksaan),” imbuhnya.
Seperti diketahui, Insiden lift terjatuh di sekolah Azzahra Bandar Lampung mengakibatkan 9 orang pekerja menjadi korban.
Peristiwa itu terjadi di Sekolah Islam Az Zahra di Jalan Mayjend DI Panjaitan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung terjatuh, Rabu (5/7/2023) sore.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 7 pekerja bangunan yang merenovasi sekolah tersebut meninggal dunia.
Sementara 2 korban lainnya mengalami kritis dan telah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bumi Waras Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut melibatkan tim pusat laboratorium forensik (Puslabfor) dari Polda Sumatera Selatan.
Selain itu, pihak kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.
Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa berasal dari pihak vendor pekerjaan, Yayasan Azzahra, pengawas, satpam, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, kepolisian juga melibatkan sejumlah orang saksi ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap kasus tersebut.
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka atas nama Rahmat.
Diketahui, tersangka Rahmat merupakan petugas pemasang lift sekolah Azzahra Bandar Lampung.
Rahmat sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/8/2023) lalu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah kepoliisan melakukan sejumlah tahapan dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, Rahmat terancam pidana dengan pasal berlapis.
Adapun Rahmat terancam pasal 359 KUHP yang mengatur kealpaan mengakibatkan kematian orang lain, dan atau Pasal 360 KUHP yang mengatur kealpaan mengakibatkan orang lain luka dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu, Rahmat juga dapat terancam dengan pasal 9 Undang-undang RI no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto pasal 186 Permenaker no 8 tahun 2020. (**/red)



