Bandar Lampung, buanainformasi.com – Penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung, segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial AQ (33), oknum guru SMA Negeri di Bandar Lampung. Ia dilaporkan dalam kasus dugaan tindak asusila dengan korban R (15), siswi di sekolahnya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, surat laporan tersebut sudah ia terima dan pelapor sudah dimintai keterangan lanjutan terkait kronologis kejadian yang menimpanya. “Segera kami panggil terlapor untuk diperiksa,” ungkapnya, Senin (12/2).
Menurutnya, perkara anak harus diselesaikan sesegera mungkin, karena UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak, telah mengamanatkan agar perkara anak menjadi atensi utama, dan penyelesaian penyelidikan dan penyidikan, harus segera diselesaikan sesegera mungkin. “Jelas ini jadi antensi kami,” jelas Harto.
Kasus dugaan tindak asusila ini terungkap berdasarkan dari laporan ayah korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh berinisial SM (37), warga Tanjungkarang Pusat Bandarlampung. Ia melaporkan oknum guru salah satu SMA Negeri di Bandarlampung ke Mapolresta tentang tindak pidana pelecehan seksual.
“Rabu 7 Februari 2018, anak saya dilecehkan di dalam mobil guru itu, lalu anak saya dikasih ongkos pulang Rp 50 ribu, pulang-pulang anak saya nangis,” ujarnya.




