Polresta Bandar Lampung Terus Memperoses Penyedikan Kasus Anggota DPRD Lampung Yang Menabrak Balita Hingga Tewas

0
100

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Satlantas Polresta Bandar Lampung terus memproses penyidikan kasus anggota DPRD Lampung menabrak balita hingga tewas.

Seperti diketahui, anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M menabrak balita bernama Muli Aisyah Inara (5) hingga tewas.

Dalam peristiwa itu, Okta mengendarai mobil Toyota Fortuner BE 1238 AAA.

Kecelakaan terjadi di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya masih melengkapi beberapa alat bukti.

Polisi melakukan gelar perkara lakalantas tersebut.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali,” kata Ikhwan Syukri di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/8/2023).

“Jadi untuk hasilnya seperti apa nanti akan kami kabarkan kembali,” imbuhnya.

Saat disinggung apakah Okta dan keluarga korban sudah berdamai, Ikhwan mengaku belum menerima laporan tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya selaku penegak hukum akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan pencabutan laporan tersebut, dan kami melakukan tugas sesuai aturan,” jelas dia.

“Perkara ini ke tahap penyidikan meskipun keluarga korban belum membuat  laporannya,” kata Ikhwan lagi.

Polisi terus melakukan proses penyidikan karena ada pertanggungjawaban dari pihak pengemudi.

“Sampai saat ini sopir Toyota Fortuner putih BE 1238 AAA yang merupakan anggota DPRD Lampung belum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan,” ucap Ikhwan.

Alasannya, penahanan seseorang ada beberapa tahapannya.

Okta Rijaya akan dijerat pasal 310 ayat 4 karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman enam tahun penjara.

Sementara mobil Okta masih diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

“Kami melakukan cek TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian,” kata Ikhwan.

Polisi telah melihat secara langsung lokasi bercak darah saat korban tergeletak.

Saat ditanya ada unsur kelalaian atau tidaknya, Ikhwan mengatakan, Okta masih diperiksa.

“Kami juga meminta keterangan saksi dan gelar perkara, sehingga untuk unsur lalai akan ditemukan,” tandasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa orang tua korban dan kakek.

Korban diduga terseret mobil setelah tertabrak.

“Jadi tidak ada yang melihat peristiwa tersebut secara langsung, apakah korban terseret,” jelas dia.

“Namun pada saat titik awal korban duduk hingga terjatuh tergeletak terakhir ada jarak 1,3 meter,” kata Ikhwan.

Menurutnya, Okta mengaku tidak melihat ada seorang anak bermain pasir di pinggir jalan.

Di dalam mobil itu, terus dia, ada tiga orang, termasuk Okta yang merupakan pengemudi.

“Bodi bumper kanan depan kendaraan mobil tersebut menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut,” beber Ikhwan. (**/red)