Jakarta, buanainformasi.com – Maraknya kasus dari preman berkedok Debt Collector di jalanan yang dianggap bukan lagi meresahkan masyarakat namun sudah dalam konteks meneror, karena ada Debt Collector di jalanan hingga mengambil motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar.
Karenanya, Polri sedang gencar menciduk preman berkedok Debt Collector sebab dengan alasan apapun, hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami ” jelas Kapolri Tito Karnavian.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, perilaku finance yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil tidak dibenarkan.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, dan bukan lah preman berkedok Debt Collector.
Sedangkan pihak leasing harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.
Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Ditemui di tempat berbeda, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea berpesan kepada Polri untuk menangkap semua preman yang berkedok sebagai Debt Collector yang telah meresahkan masyarakat.
“Polri hendak segera menangkap semua preman dan Debt Collector di jalanan, dan menindak tegas pengambil unit yang berada di leasing. Karena mereka sudah mengancam dan meneror, bahkan resahkan masyarakat,”ujar Hotman Paris.(*)