Lampung Utara, buanainformasi.com- Anggota kepolisian Polsek Abung Barat berhasil mengamankan 33 dus minuman keras (miras) berbagai merek, saat melakukan razia malam pada pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra Desa Ogan Lima Kecamatan Abung barat (8/1). Sabtu (9/1/2016)
Dari penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV warna gold B 8812 FJ, 33 dus miras jenis mansion house (whisky), mansion house (vodka) dan dua awak kendaraan.
Dua awak kendaraan yaitu Endang Sobari (38) Bin Sutisna Jln. Bali Mataram Rt/Rw.008/00, Desa Manggarai Selatan KecamatanTebet, Kabupaten Jakarta Selatan. Dan Ling Ling (35)Binti Bram, Jakarta warga Jl. Budi Mulia I/15 Rt.01/01, Kelurahan Pademangan Barat Kabupaten Jakarta Utara.
Kapolsek Abung Barat AKP Saripudin, saat dikonfirmasi awak media, Mangatakan, ” kita berhasil amankan satu kendaraan APV, 33 dus Miras dan dua awak kendaraan .” Ungkapnya
Lanjutnya, proses Penangkapan bermula saat anggotanya sedang melakukan razia malam untuk mengantisipasi adanya aksi kejahatan. “ada salah satu mobil melintas dengan kecepatan tinggi, anggota kami mencurigai gerak-gerik pengemudi dengan sigap anggota kami langsung meminta izin kepada pemilik kendaraan untuk memeriksa kendaraan itu.” ujar Saripudin.
Tambah Saripudin, saat melakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek. “kalau dilihat dari gerak gerik pelaku ada kemungkinan minuman ini palsu.”katadia.
Sementara dalam kasus ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan, “kedua awak kendaraan belum bisa kami terapkan pasal hal ini masih dalam pengembangan kemungkinan ada agen terbesar Lagi.” tutup Saripudin. (Red/BS/DF)