Polsek Abung Barat Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan

0
1418

Lampung Utara, buanainformasi.com-Anggota Polsek Abung Barat Resor Lampung Utara berhasil menangkap AI (35) pelaku pemerkosaan terhadap FH (23) yang dilaporkan korban ke Polsek setempat kemarin.Sabtu (04/03/2016)

Kapolres Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi, melalui Kapolsek Abung Barat AKP Saripudin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berselang beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Hari Kamis 3 Maret 2016, Polsek Abung Barat menerima laporan dari korban, dan kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil menangkap terduga pelaku curat dan pemerkosaan tidak lama dari menerima laporan.” ujarnya.

Dikatakannya, korban FH (23) merupakan warga Jalan Tambak Desa Cijeruk, Kecamatan Tangerang, Kabupaten Tangerang Banten. dan tinggal bersama bibinya di Rajabasa, Bandar Lampung.

Peristiwa itu, terjadi pada Sabtu 27 Februari 2016, sekira pukul 16.00 WIB, saat itu korban dalam perjalanan hendak kerumah pacarnya Yogi Desta warga Tanjung Raja, Lampung Utara. Terang Saripudin

Didalam perjalanan korban ditelpon pelaku untuk mampir kerumahnya, yang diketahui dari pengakuan pelaku, korban adalah saudara angkat pelaku. Kemudian korban dijemput oleh pelaku di Pasar Sentral Kotabumi, di tengah perjalanan hendak ke rumah pelaku, pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit sebelum sampai ke rumah.

Di dalam kebun sawit tersebut, pelaku memperkosa korban dan setelah korban di perkosa pelaku meminta HP dan KTP milik korban secara paksa sehingga korban terjatuh kemudian pelaku juga mengancam korban akan di bunuh apa bila korban melapor. papar Kapolsek.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abung Barat, Lampung Utara. Pelaku berinisial AI (35) warga Dusun Suka Marga, Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang.

“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha metik warna hitam BE 8196 TJ milik pelaku. Satu buah HP Samsung Duos warna putih milik korban.” terang AKP Saripudin

karena perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 30 tahun penjara. “Pelaku dikenakan pelanggaran pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan pelanggaran pasal 365 tentang tindak pidana perampasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Pungkas AKP Saripudin. (Red/Def)