Polsek Abung Selatan Berhasil Menciduk Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Areal Kebun Karet

0
540

Lampung Utara, buanainformasi.com – Polsek Abung Selatan Pada hari ini Minggu (22/7/2018) sekira pukul 22.15 Wib berhasil mengamankan pelaku percobaan perkosaan anak dibawah umur sebagaimana pasal 82 ayat 1 UURI NO. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan laporan polisi : Nomor : LP / 129 / VII / 2018 / pld lpg / res LU /sek absel, 22 juli 2018. Pelaku BS (19) warga dusun talang gabus desa tanjung iman kecamatan blambangan melakukan aksinya terhadap LAD (16) di area kebun karet desa buring kencana kec blambangan

Kronologis kejadian bermula pada hari minggu (22/7/2018) sekira pukul 13.00 Wib, pelaku menjemput dan mengajak korban jalan-jalan hingga sampai di area kebun karet desa buring kencana kec blambangan.sesampainya di TKP sekira pukul 15.30 wib pelaku membujuk korban, sambil pelaku membuka celana panjang dan celana dalam korban, Kemudian pelaku mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Karena perlakuan tersebit, korban melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku. sambil korban melarikan diri dengan hanya mengenakan baju kemeja, tanpa menggunakan celana baik luar maupun dalam (hanya di tutupi kain jilbab sebagai pengganti celana).

Pada waktu posisi korban sedang berjalan kaki di pinggir jalan desa, korban bertemu dengan anggota polsek (aiptu sairoji), dan korban menceritakan peristiwa yang barusan terjadi. oleh Aiptu sairoji, korban di bawa ke kerumah ibu kepala desa buring guna mengganti pakaian korban, selanjutnya korban di bawa ke polsek untuk di terima LP / diperiksa.

Pada pukul 20.00 wib, kanitres bersama 3 anggota lakukan lidik, dan selanjutnya pukul 22.15 wib, pelaku berhasil tangkap di halaman salah satu rumah warga dusun talang gabus desa tanjung iman kec blambangan.

Saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek abung selatan untuk dilakukan sidik. (red/rls)