Polisi Amankan Seorang Kakek Di Semarang Konsumsi Kucing Selama 10 Tahun

0
56

Nasional, Penacakrawala.id – Ramai di media sosial seorang pria kepergok sedang memakan kucing di Sekaran, Gunungpati, Kota SemarangJawa Tengah (Jateng).

Dalam video yang beredar, memperlihatkan bekas tempat pemotongan kucing disertai percakapan pelaku dan pembuat video. Bahkan unggahan akun TikTok @ three.in.onee itu viral di media sosial.

Kapolsek Gunungpati Semarang, Kompol Agung Raharjo mengatakan, setelah video viral, polisi langsung menelusuri TKP. Diketahui pelaku merupakan pemilik kos dekat Universitas Negeri Semarang (Unnes) bernama Nur Yanto (63).

“Ya, dia yang punya kos dekat kampus Unnes, belakang atau sampingnya itu,” kata Kapolsek Gunungpati Semarang,Ujarnya.

Dia menjelaskan, pemilik kos diketahui memakan daging kucing setelah warga yang tinggal di kos miliknya itu mencium bau busuk.

Berdasarkan pantauan, tempat memasak daging kucing terletak di bagian belakang rumah, berdekatan dengan aliran pembuangan air selebar kurang lebih satu meter.

Tumpukan sisa tulang bekas penyembelihan dan memasak kucing dibuang di aliran sungai tersebut.

Lalu polisi memasukkan sisa tulang itu sebagai barang bukti.

“Barang bukti olah TKP yang dikumpulkan untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini supaya tidak ada kendala selanjutnya. Di antaranya bekas tulang dari daging kucing yang dimakan. Kemudian alat untuk eksekusi, sabit, palu, magicom yang untuk memasak daging,” jelas Kompol Agung.

Inafis dan Polsek Gunungpati juga sudah melakukan olah TKP di kosan milik Nur.

Bagian belakang rumah dan kamar yang bersangkutan juga sudah dipasang garis polisi.

Sementara Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan, Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.

Nur dijerat Pasal 91B ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau atau denda paling banyak Rp 200 juta atau yang KUHP pidana penjara 9 bulan,” ujar Johan dalam jumpa pers, Kamis (8/8/2024).

Sedangkan pelaku Nur Yanto mengakui telah memakan kucing sejak 10 tahun silam.

Dia mengeklaim mengonsumsi kucing untuk mengobati diabetes yang dideritanya sejak berusia 54 tahun.

“(Sejak 2010 makan kucing?) Iya, pokoknya sudah lama, iya sejak itu.

Saya diabet dari umur 54 tahun, sekitar 10 tahun lalu,” ucap Nur saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis.

Ia menceritakan, dirinya sempat melakukan pengobatan.

Namun, Nur mengaku dokternya tidak memberi obat dan ia mulai berinisiatif mencari obat dengan mengonsumsi kucing.

Pasalnya Nur menilai daging kucing sangat rendah gula.

Sementara dirinya tak mampu membeli daging karena mahal baginya.

“Setelah makan dicek gitu gula darahnya memang rendah. Saya sudah parah sekali gulanya. Pokoknya (harus berobat dengan) daging, nggak harus kucing, tapi kan daging sapi mahal. Sedangkan (usaha) kos saya murah sekali,” paparnya.

Nur mengaku, biasanya menyasar kucing yang menghampiri rumahnya dan memukul kepala kucing dengan benda tumpul hingga mati.

“Rasa daging enak. Cari kucing di rumah, kebanyakan datang sendiri.

Saya godok pakai magicom, biasanya (sekali masak) 3 hari habisnya.

Pakai nasi sedikit, nggak sebulan sekali (makan kucing) kan nggak mesti ada,” jelasnya.

Dia juga mengaku tidak kasihan dengan kucing yang dimakan, lantaran dia merasa sangat membutuhkan dagingnya.

Saat ini ia tinggal sendirian karena telah lama cerai dengan istri dan berpisah dengan keluarganya.

Dia hanya tinggal dengan penyewa kos.

Setiap kamar kos disewakan Rp 500.000 per tiga bulan.

Hanya ada lima kamar yang disewakan Nur.

Kendati demikian, dia tidak mengajak anak kos untuk memakan kucing karena itu merupakan inisiatifnya sendiri.

“Enggak bagi-bagi anak kos. Itu karena ide saya sendiri. Enggak dari mimpi,” tambahnya.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jawa Tengah turut menyoroti kasus itu.

Kepala Disnakkeswan Jawa Tengah, Agus Wariyanto menyebut, perilaku itu tidak lazim karena kucing tidak termasuk pangan.

Pasalnya, hewan yang aman dikonsumsi oleh manusia ialah hewan ternak, seperti sapi, ayam, dan kambing.

Sementara untuk kucing tidak masuk ketegori layak pangan.

Menurutnya belum ada juga penelitian mendalam yang membuktikan konsumsi kucing bisa menyebuhkan suatu penyakit.

“Tapi kalau dengan kepercayaan, keyakinan, dan sebagainya, ini kan harus dibuktikan secara ilmiah,” tegasnya.

Agus mengaku khawatir dengan adanya temuan seperti ini, sebab ada penyakit yang bisa menular dari hewan kepada manusia.

Pihaknya berharap masyarakat dapat lebih bijak mencari pengobatan agar tidak memperparah penyakit atau menimbulkan masalah baru.

Disinggung terkait penyakit yang mungkin dapat ditularlan dari kucing, ia mengaku belum ada penelitian terkait hal itu.(**/red)