Polsek Banjit Amankan Pelaku Pencurian HP

0
87

Way Kanan, Penacakrawala.com – Tekab 308 Presisi Polsek Banjit, Polres Way KananPolda Lampung meringkus satu pelaku pencurian HP  di Kampung Argomulyo.

“Tersangka inisial DS (27) berdomisili di Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Way Kanan,” ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Selasa (19/12/2023).

Kronologis kejadian pada Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 12.30 WIB, Sefka Aryan sedang berada di toko miliknya di Kampung Argomulyo.

Tersimpan uang hasil penjualan barang toko di dalam laci meja sekitar Rp 10 juta.

Uang tersebut disusun menjadi satu tumpukan kemudian korban masuk ke dalam rumah yang masih menyatu dengan toko.

Sekitar pukul 14.00 WIB pada saat korban membuka laci, uang yang diletakkan didalam laci telah berkurang dan setelah dihitung hanya tersisa Rp 2.850.000.

Selanjutnya, korban memanggil karyawan yang bekerja di toko korban, namun tidak ada yang mengetahuinya.

Lalu korban mengecek rekaman CCTV dan di dalam rekaman tersebut terlihat orang tidak dikenal datang dengan mengendarai sepeda motor trondol.

Dari rekaman tersebut diduga pelaku masuk ke dalam toko dan menuju ke meja dan membuka laci lalu mengambil uang korban yang ada didalam laci meja lalu pergi meninggalkan toko korban.

Dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Banjit guna diproses lebih lanjut.

Atas laporan dari korban itu, hasilnya pada hari Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Banjit dibackup anggota Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Menanga Siamang.

“Tersangka berhasil melakukan penangkapan tanpa disertai perlawanan,” jelas dia.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjit untuk proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara. (**/red)