Way Kanan, BITV – Polsek Banjit berhasil mengamankan satu pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan korban mahasiswa KKN Unila sesuai dengan laporan polisi pada (8/1/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan kronolgis kejadian terjadi pada hari Selasa (08/01/2019) sekitar pukul 03.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dirumah sdr. Burnadi Dusun 2 Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan yang dijadikan Posko KKN mahasiswa dari Universitas Lampung.
Saat itu, ketiga korban sedang tidur diruang tengah, namun korban Indah terbangun dan mendengar suara orang berbicara di arah jendela kamar depan dengan kondisi jendela telah terbuka, Korban sempat melihat tangan pelaku dari luar jendela sedang mencari sesuatu karena takut korban membangunkan teman Korban Safitri.
Mereka berdua memberanikan diri melihat keluar jendela kamar depan namun tidak melihat sesuatu atau orang lain dan saat dicek tas korban milik Indah yang diletakkan diatas kasur dalam keadaan telah terbuka dan barang berharga didalamnya telah hilang, lanjut Safitri membangunkan Sdr. Tomi, Wilona dan Masitoh dan ketiga korban juga telah kehilangan berupa laptop dan uang, atas kejadian ketiga korban yakni Indah (20) warga Bandar Lampung, Masito (20) warga Kabupaten Pesawaran, dan Wilona (21) warga Bandar Lampung mengalami kerugian sekitar Rp. 10. juta.
Modus operandi pelaku sebelum beraksi datang ke posko KKN ikut serta dalam kegiatan kumpul karang taruna bersama – sama dengan mahasiswa KKN, sekitar pukul 23.00 Wib pelaku mondar -mandir keluar masuk rumah posko KKN sambil berfhoto menandai tiap lokasi di sekitar rumah, Pelaku menggunakan gagang kayu pel yang dikaitkan dipegangan tas kemudian sesampainya di jendela kamar tas laptop di buka dan diambil laptop beserta casannya,” Ujar Kasat Reskrim.
Kronologis penangkapan diduga pelaku curat pada Minggu (13/01/2019) sekitar pukul 16.30 Wib anggota Unit Satreskrim dan Unit Satintelkam Polsek Banjit mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku RMD (20) warga Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan berada di jalan Kampung Bali Sadhar Selatan mengendarai kendaraan R2
Penyergapaan dilakukan oleh anggota dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang digunakan pelaku berupa satu helai baju kaos warna hitam polos, satu buah gagang kain pel berbentuk huruf T dan satu buah gagang sapu langsung di amankan ke Polsek Banjit untuk di proses lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Ungkap AKP Yuda. (*)