Way Kanan, Penacakrawala.com – Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku curat motor di Dusun Simpan Ketibung, Kampung Gedung Pakuon.
“Tersangka curat berinisial AM (50) berdomisili di Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu Way Kanan,” beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, Minggu (19/11/2023).
Kronologi kejadian pada Senin (13/11/2023 sekira pukul. 06.00 WIB, korban Mujino hendak mengambil alat pertanian di gudang belakang rumah korban di Dusun Simpang Ketibung.
Kemudian korban melihat sepeda motor miliknya merek Suzuki Smash warna hitam Tanpa Nopol dengan nomor rangka : MH 8FD110C3J- 243784 dan Nosin : E402-ID24375 sudah tidak ada lagi.
Korban juga melihat pagar yang terbuat dari pohon bambu bagian belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 3,5 Juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu untuk di tindaklanjuti.
Kronologi penangkapan pada hari Kamis (16/11/2023) sekira pukul. 22.30 WIB, personel Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban yang hilang ditemukan berada di dalam kebun yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.
Posisinya ditutup dengan ranting dan daun serta bodi motor dalam posisi sudah banyak yang dilepas.
Atas informasi tersebut, petugas dari Polsek Baradatu bersama masyarakat mencoba menunggu di sekitar kebun.
Beberapa waktu kemudian pelaku datang hendak mengambil sepeda motor korban dan saat pelaku hendak membawa pergi sepeda motor petugas langsung menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (**/red)