Way Kanan, BITV – Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit 1 unit reskrim dan di backup Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap tersangka pembobol rumah.
AHY (34) warga Kampung Gunungkatun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan diamankan Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka pembobol rumah tersebut berdasarkan laporan Korban Dimin (67) warga Kampung Baktinegara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan di Polsek Baradatu pada tanggal 03 Januari 2019, lalu.
“Kronologis kejadian yakni pada hari Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban. Serta memotong tralis jendela rumah korban dengan menggunakan gunting besi, lalu pelaku masuk ke dalam kamar belakang rumah korban dan mengambil emas seberat 25 gram yang berada di dalam lemari. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta,” kata AKP Yuda di Polres Way Kanan Jumat (18/1/2019) pagi
Saat dilakukan penangkapan, kata Kasat Reskrim, tersangka tidak melakukan perlawanan sedikit pun dan akhirnya di bawa ke Polsek setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah kalung emas, satu buah cincin emas dan satu buah gelang emas dengan berat keseluruhan sebasar 25 gram, sudah di amankan di Polsek Baradatu,”imbuhnya. (red/*)