Polsek Baradatu Membekuk Pencurian Uang Di Kios Burung

0
105

Way Kanan, Penacakrawala.com – Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way KananPolda Lampung bekuk pencuri uang di kios burung senilai Rp 3,6 juta.

“Tersangka inisial ITK (27) berdomisili di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung,” ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, Senin (11/9/2023).

Kronologi penangkapan pada Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 15.45 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ITK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkap Kapolsek Baradatu.

Kronologi kejadian pada Senin (21/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB, Suwandi menutup toko kios burung dan peralatan pancing yang ditunggunya.

Kemudian korban pergi untuk minum kopi yang tidak jauh jaraknya dari lokasi toko tersebut.

Sekira pukul 23.00 WIB, korban pulang ke toko dan melihat pintu di bagian belakang toko sudah dalam posisi tidak terkunci dan kunci pengaman sudah dalam posisi rusak.

Merasa curiga, korban mengecek dagangan miliknya namun tidak ada yang hilang dan korban mengecek uang yang disimpan dalam lemari loker sebesar Rp 3,6 juta sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, Suwandi melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti. (**/red)