Polsek Jati Agung Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Mengalami Luka Robek

0
91

Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Jati Agung berhasil mengamankan Emil Salim (43), warga Perumahan Karunia Indah, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, kota Bandar Lampung yang juga pelaku penganiayaan di parkiran depan Pengadilan Tinggi Lampung, Senin (6/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya, Emil Salim melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Herwan Agus Suhendra (40) warga Jalan P Tirtayasa, Kelurahan Suka Bumi Indah, Kecamatan Sukabumi, kota Bandar Lampung, di kolam pemancingan glosor patin Tri Nanda Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasus tindak pidana penganiayaan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi LP / B – 240 / II / 2022/ SPKT / Polsek Jati Agung/ Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Rabu 16 Februari 2022.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayahnya.

“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Emil Salim dengan cara pelaku memukuli korban secara berulang ulang. Serta pelaku mengigit dada dekat ketiak sebelah kiri. Pelaku juga melempar korban dengan menggunakan kursi hingga mengenai leher korban,” kata Mustholih, Selasa (7/11/2023)

“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di kolam pemancingan glosor patin Tri Nanda Jalan Airan, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB,” sambungnya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robak pada bagian dada sebelah kiri, luka lecet pada bagian leher serta luka memar pada bagian mata sebelah kiri.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Jati Agung guna lidik dan sidik lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.

Pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Armen Fateria beserta Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung melakukan penyelidikan laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban merupakan Emil Salim.

Lalu, Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan penyidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan status perkara menjadi sidik dan penetapan tersangka.

Kemudian, unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan pemanggilan satu dan dua terhadap pelaku akan tetapi pelaku tidak mengindahkan surat panggilan tersebut.

Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah membawa pelaku dengan nomor sp. Bawa / 01/ XI / 2023/ Reskrim tgl 06 November 2023.

Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung selatan serta Tekab 308 presisi Polda Lampung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Emil Salim.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi keberadaan pelaku Emil Salim sedang berada di parkiran depan Pengadilan Tinggi Lampung.

Pada saat tim gabungan menemui pelaku Emil Salim dan menunjukkan surat perintah membawa tersangka, pelaku Emil Salim berpura-pura pingsan.

Lalu, tim gabungan membawa pelaku Emil Salim ke Rumah Sakit Bumi Waras untuk dilakukan penanganan medis.

Setelah dokter memeriksa pelaku Emil Salim, dokter menyatakan tingkat kesadaran dan kesehatan pelaku Emil Salim dalam kondisi baik.

Kemudian, tim gabungan membawa pelaku Emil Salim beserta barang bukti ke polsek jati agung guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan satu lembar surat visum, rekaman video CCTV kolam pemancingan Tri Nanda, satu kursi besi kecil yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mustholih mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP. (**/red)