Polsek Jati Agung Berhasil Mengamankan Tersangka Pelaku Penganiayaan

0
140

Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Jati Agung menciduk pelaku penganiayaan bernama Apri Fernando (25), warga Desa Margodadi, Kecamatan Jati AgungLampung Selatan, Minggu (20/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Apri Fernando terlibat penganiayaan terhadap Nanang Sunaryo (37), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban lainnya adalah Kurniawan (36), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B-85 / VIII / 2023 / Spkt / Polsek Jati Agung / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, 20 Agustus 2023.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku.

Dia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di lapangan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati AgungLampung Selatan, Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 24.00 WIB.

Saat itu korban hendak menghentikan acara organ tunggal memeriahkan HUT RI.

Beberapa pemuda di sekitar lokasi tidak terima hiburan organ tunggal tersebut dihentikan.

Mereka membanting botol di lokasi.

Korban pun menegur para pemuda tersebut.

“Santai aja, enggak usah kayak gini. Kita teman semua,” ucap Mustholih, menirukan ucapan korban.

Salah satu pemuda mendorong korban.

Korban sempat menghindar.

Ada seorang pemuda yang menendang badan belakang korban.

Saat korban hendak pergi, seorang pemuda lainnya mengejar korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Korban sempat melawan dengan mendorong pelaku yang tidak diketahui identitasnya tersebut hingga terjatuh.

Saat pelaku tersebut terjatuh, korban hendak pergi.

Akan tetapi, pelaku menusuk korban dari belakang.

Saat itu adik korban bernama Kurniawan melihat penganiayaan tersebut.

Setelah menusuk korban, pelaku hendak kabur.

Saat itu korban mencoba mengamankan pelaku.

Tetapi, adik korban dipukuli oleh teman-teman pelaku hingga terjatuh ke tanah.

Lalu ada seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menusuk adik korban.

Adik korban menepis dengan kaki dan tangan, hingga mengalami luka.

Setelah itu, korban dan adiknya dibawa oleh masyarakat untuk mendapat perawatan medis.

Sedangkan para pelaku pengeroyokan pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian belakang pinggang dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

Sedangkan adik korban mengalami luka di bagian kepala, telapak tangan, dan kaki sebelah kiri.

Pihak keluarga korhan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra dibantu Polsek Jati Agung yang dipimpin Iptu Mustholih menangkap satu pelaku bernama Apri Fernando.

Ia diamankan di Hotel Nusantara, Sukarame, Bandar Lampung, Minggu (20/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menganiaya korban.

“Korban mengaku memukul korban di bagian muka dan kepala bersama-sama temannnya (DPO),” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP. (**/red)