Tanggamus, buanainformasi.com – Tersangka kejahatan jalanan, Meri Andika (23) dan Beni Setiawan (22) keduanya dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di dua TKP berbeda wilayah hukum Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pelimpahan didasarkan lengkapnya berkas perkara sesuai surat Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-880/N.8.16.Ep.1/08/2018, tanggal 31 Agustus 2018 untuk tersangka Meri Andika. Dan surat nomor B-916/N.8.16/Ep.1/09/2018 tanggal 04 September 2018.
“Kedua tersangka dilimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus hari ini, Rabu tanggal 12 September 2018 pukul 12.00 Wib,” ungkap AKP Syafri Lubis.
Menurut AKP Syafri Lubis oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Tersangka Meri Andika merupakan warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat ditangkap dirumahnya pada Rabu (4/7/18) bersama pelaku lain bernama Riki Andriansyah (19) alamat Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Liana (27) warga Kecamatan Pematang Sawa Tanggamus setelah menjadi korban Curas pada Selasa (4/7/18) jalan raya Pekon Kandang Besi Kota Agung Barat, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,8 juta terdiri dari tas berisi surat-surat penting, handphone dan uang tunai Rp. 1 Juta.
“Terhadap tersangka Riki Andriansyah sementara akan dilimpahkan dalam perkara lain,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk tersangka Beni Setiawan merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Tanggamus ditangkap pada Sabtu (14/7/18) sekitar pukul 23.00 Wib dipersembunyiannya di Gubuk perkebunan diatas Lereng Gunung, sekitar 1 km dari pemukiman Dusun Piabung Sukabanjar.
“Tersangka Beni bersama 3 teman lainnya, merampas tas korban Luke Haryanti (21) mahasiswa asal Bandar Lampung yang berisikan 1 HP Samsung A5, KTP dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu. 2 teman lainnya telah vonis, 1 pelaku berinsial FA masih DPO,” terang AKP Syafri Lubis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)