Polsek Kotabumi Amankan Pelaku Curas Hp

0
93

Lampung Utara, Penacakrawala.com – Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) HP Senin (5/2/2024) malam.

Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna membenarkan jajaranya telah berhasil meringkus pelaku inisial DA (33) itu.

“Pelaku DA merupakan warga Pakuon Ratu, Way Kanan yang telah melakukan curas terhadap korban Dhafitha pada 3 Februari 2024 pukul 09.00 WIB di jalan Perum Wonogiri,” kata Kapolres, Selasa (6/2/2024).

Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban LP/B/12/II/2024/SPKT Polsek Kotabumi/Polres LU/Polda Lampung tanggal 3 Februari 2024.

Kronologi kejadian bermula saat korban bersama seorang temannya berjalan kaki hendak main.

Lalu tiba-tiba dihampiri oleh seorang laki-laki dengan gunakan sepeda motor matic warna merah yang menawarkan untuk mengantar namun ditolak korban.

Lalu pelaku kembali jalan ke arah perumahan dan tidak lama pelaku berputar balik dan memepet korban lalu dengan cepat merampas/merebut HPmilik korban.

Saat kejadian HP tersebut sedang dipegang korban lalu pelaku kabur ke arah Bundaran Tugu Alamsyah Kotabumi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta dan melapor ke polisi,” terangnya.

Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Tanjung Serupa Rt 002 LK 009 Kelurahan Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuon Ratu, Way Kanan.

“Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota bergerak cepat dengan menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.

Tidak hanya meringkus pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Realme C25Y imei18601139053599135,imei2 860139053599127,warna abu metal, Sepeda motor Yamaha pregos warna merah tanpa nopol Helm warna merah merek NHK dan jaket warna hitam.

“Untuk pelaku DA dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKBP Teddy.(**/red)