Lampung Utara, buanainformasi.com – RHW (17) warga Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi harus berurusan dengan Polsek Kotabumi Utara Lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Dusun Suka Damai Desa Madukoro Baru Kecamatan Kotabumi Utara.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/127/B /X /2017/ Polda LPG/SPK TBU tanggal 4 Oktober 2017 dengan korban Suyadi Bin Rebo Wiyadi (44) warga Dusun Suka Damai Desa Madukoro Baru Kecamatan Kotabumi Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan masuk lewat pintu belakang dengan cara merusak pintu kemudian pelaku mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Astrea.
“Pelaku dapat diamankan setelah personil mendapat informasi sedang membuat kericuhan/ ribut dengan tetangganya di Balangan”, kata Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 unit sepeda motor merek Honda Astrea C-100 B 6178 UC warna hitam Noka. NB26714814 Nosin. NBE1213828,1 buah rantai panjangnya,1 buah gembok merek Kyzuku, 1 bh kapak dan1 buah linggis.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Kotabumi Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kasus ini pelaku kita jerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara”, pungkas Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K.(*)