Tulangbawang, buanainformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala berhasil menangkap ES (31) yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu di wilayah menggala.
Kapolsek Menggala AKP I Nyoman Cenik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ES ditangkap Polsek Menggala hari Kamis (12/4) sekira pukul 22.00 Wib di dekat Terminal Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
“ES yang berprofesi sebagai pedagang warga Kampung Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang,” ungkapnya Jumat (13/4).
Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap saat anggota sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditangkatkan di seputaran Terminal Menggala.
“Pelaku sendirian mengendarai sepeda motor dari arah unit 2, saat sedang melintas di jalan lintas dekat terminal, sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dihentikan oleh anggota kami, tetapi pelaku malah ngebut, melihat gelagat yang mencurigakan, anggota langsung melakukan pengejaran, setelah dapat langsung dilakukan penggeledahan di badan pelaku dan ditemukan 2 bungkus kecil seberat 0,5 gram sabu di dalam kotak rokok sampoerna mild di dalam saku celana, selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Menggala,” jelasnya.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” pungkasnya.(*)




