Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Natar mengamankan Muhamad Akbar Kinanta (20), residivis karena mencuri ponsel.
Pelaku diciduk di rumahnya di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (5/3/2024).
Akbar dilaporkan karena mencuri ponsel di rumah Edi Sutembong, warga Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (27/2/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi LP / B- 28 / III/ 2024 / SPKT / Polsek Natar / Polres Lamsel / Polda Lampung, Selasa 5 Maret 2024.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Selasa lalu.
“Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Hendra, Kamis (7/3/2024).
Ia menjelaskan, Akbar mencuri dua ponsel Oppo di rumah korban.
Pelaku masuk ke rumah melalui pintu belakang yang terbuat dari kayu papan.
Lalu pelaku masuk ke kamar tidur depan dan mengambil dua unit ponsel yang sedang dicas.
Korban baru mengetahui kejadian pencurian tersebut sekira pukul 05.30 WIB.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri handphone bersama temannya, CN (buron).
Menurut keterangan pelaku, handphone tersebut sudah dijual oleh temannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP. (**/red)