Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Adi Juliansyah (19) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediamannya di desa Tanjung Sari, Kecamatan Jati Agung, Senin (17/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di konter HP Mar Cell, di jalan lintas Sumatera Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu (15/6/2024).
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP / B- 55 / V I / 2024 / SPKT / Polsek Natar / Polres Lamsel / Polda Lampung, Minggu (16/6/2024).
Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Hendra Saputra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.
“Pelaku atasnama Adi Juliansyah (19) warga Dusun II Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar Lampung Selatan,”
“Pelaku diamankan di kediamannya di desa Tanjung Sari, Kecamatan Jati Agung, Senin (17/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB,” kata Hendra, Rabu (19/6/2024).
Ia menjelaskan, kronologi peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi di konter HP Mar Cell di jalan lintas Sumatera Desa Bumi sari kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (15/6/2024).
Cara pelaku melakukan pencurian dengan berupura-pura membeli HP.
“Pelaku datang ke konter, berpura-pura melihat lihat HP. Lalu, pelaku menunjuk HP Samsung Type A 15 warna blue black untuk dilihatnya terlebih dahulu. Pelapor pun memberikan handphone tersebut berikut kotaknya,” katanya.
“Kemudian pelaku mengatakan kepada korban sedang menunggu trnsferan uang dari kakaknya. HP tersebut diambil kembali oleh korban dan di letakkan di atas etalase. Tiba-tiba pelaku langsung mengambil handphone dengan kotaknya dan langsung kabur,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar untuk di tindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku atasnama Adi Juliansyah.
Lalu pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya di Desa Tanjung Sari, kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Natar guna proses penyidikan lebih lanjut. (**/red)