Tulangbawang, Penacakrawala.id – Polsek Penawartama dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di salah satu rumah warga di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama.
Dari hasil pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang pelaku yakni YS (31) warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Serta ada AN als PI (30) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Penawartama, AKP Suherman mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu, Jumat (23/8/2024).
“Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian turut menyita barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian,” ujarnya.
Suherman menyebut adapun kendaraan milik pelaku yang disita berupa mobil pikap merek Daihatsu Grand Max warna silver metalik dengan pelat nomor polisi BE 8845 KV.
Selanjutnya ada kendaraan hasil curian milik Dayarti (44) berupa sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih tahun 2015 dengan plat nomor polisi BE 4731 TF.
Terakhir ada handphone merek Infinix Smart 6 warna light sea green yang juga turut diamankan Polres Tulangbawang.
Dijelaskan Suherman kedua pelaku tersebut ditangkap pada 16 Agustus 2024 lalu di dua tempat yang berbeda.
Untuk pelaku pertama yang ditangkap berinisial YS saat sedang di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 13.30 WIB pihak kepolisian berhasil menangkap AN als PI saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Dari hasil pemeriksaan yang petugas lakukan ternyata aksi curat yang dilakukan di rumah korban Dayarti pelakunya 3 orang,” ungkapnya.
“Artinya 1 pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambungnya
Ditambahkan Kapolsek, dari keterangan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugasnya, diketahui modus operandi para pelaku melakukan aksi curat yakni masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang tertidur lelap.
Pelaku tersebut masuk melalui pintu dapur bagian belakang dengan cara merusak pintu tersebut terlebih dahulu.
“Setelah masuk ke dalam rumah korban, para pelaku mengambil 2 unit sepeda motor yang terparkir di dapur yakni Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125, lalu mengambil tabung gas elpiji 3 Kg,” kata dia.
Pencurian pun terus berlanjut, sampai pelaku masuk ke dalam kamar anak korban dan mengambil HP bermerek Infinix Smart 6 warna light sea green.
Setelah berhasil mengambil barang curian, para pelaku pun langsung membawa kabur menggunakan mobil pickup.
Masih kata Kapolsek dari perbuatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 18 juta dan langsung melaporkan ke Kapolsek Penawartama.
Lebih lanjut, Suherman menuturkan untuk saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan saksi berupa Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(**/red)




