Polsek Penengahan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Curat

0
40

Lampung Selatan, Penacakrawala.id -Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Kholidi Edi Candra (38) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (26/9/2024).

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di pantai Pulau Mengkudu, Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (21/9/2024).

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B-64 / IX / 2024 SPKT / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Kamis (26/9/2024).

Kapolsek Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku curat diwilayahnya.

“Pelaku atasnama Kholidi Edi Candra (38) warga Desa Baru Balak, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan,” ujar Dixko, Jumat (27/9/2024).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya tersebut.

Telah terjadi tindak pidana pencurian di Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, Lampung selatan.

Modus operandi pelaku dengan cara mendongkel gembok pintu depan gudang tempat penyimpanan barang-barang.Lalu, pelaku masuk ke dalam gudang tersebut.

Kemudian, pelaku mengambil 1 kaki mesin tempel merek Suzuki 20 PK warna hitam, 1 alkon 3 inchi merek Motoyama warna putih, 1 tabung gas dengan ukuran 12 Kg warna biru, 1 Dinamo Genset merek Denyo 3000 watt warna pink.

Menurut keterangan korban, kejadian pencurian tersebut berawal saat dirinya bekerja sebagai penjaga atau pengawas pantai di pulau mengkudu.

Lalu, ada seseorang yang menghubunginya melalui HP untuk menanyakan paralon untuk dibeli oleh seseorang yang menelepon korban.

Setelah itu korban menerima telepon dari seseorang yang akan membeli paralon.

Lalu, korban mengecek gudang untuk melihat paralon yang ada didalam gudang.Namun, pada saat itu juga terlihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak.

Kemudian, korban melihat barang-barang yang ada didalam gudangnya sudah hilang.

Selanjutnya korban menghubungi pemilik barang-barang yang ada di gudang tersebut dan disarankan untuk laporan ke polisi.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 13.350.000.

Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan Polres Lampung selatan untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikanSelanjutnya pihaknya mendapat informasi pelaku pencurian tersebut, salah-satunya bernama Kholidi Edi Candra.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian pelaku.Palaku diamankan di rumah kakaknya bernama Muhi di Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa.

Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti 1 unit kaki mesin tempel merek Suzuki.

Ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama 3 orang kawanya bernama Marlan (DPO) , Sarif (DPO) Tarmiji (DPO).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Penengahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(**/red)