Polsek Pesisir Amankan 2 Residivis Curanmor

0
1112

Pesisir Barat, buana informasi – Polsek Pesisir Tengah mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)(01/04), Dedy Yusuf alias Ambon 21th warga Kuala stabas Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah dan Hendra warga Desa Kota Batu Kec. Wakuk Ranau Selatan dan kedua pelaku adalah Residivis, Minggu (03/04/2016)

Kapolres Lampung Barat AKBP Andy Kemala didampingi Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Fery Anda Eka Putra melalui Kanit Reskrim Iptu. Hairil Anwar menjelaskan korban bernama Nabhan warga Pasar Ulu 2 kelurahan Pasar kota Krui. Waktu kejadian pada hari selasa 29 Maret 2016 sekitar pukul 21.00 di Bukit Pagar Baru Pasar Mulya Kelurahan Pasar Krui.

Saat itu sepeda motor korban terparkir di depan Gudang,kemudian pelaku mendekati sepeda motor. lalu langsung memasukkan kunci “T” ke kontak sepeda motor dan Langsung dihidupkan oleh pelaku,kemudian dibawa oleh pelaku kearah selatan.

Pelaku tertangkap Polsek Ogan Lima Polres Lampung Utara yang sedang melakukan Razia Sepanjang Masa (31/03). Pelaku yang mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut awalnya kabur kearah Bengkunat menuju Bandar Lampung kemudian memutar kembali kearah Liwa Lampung Barat. Hingga pelaku tertangkap Polsek Ogan Lima yang sedang melakukan razia,selanjutnya pelaku dijemput oleh anggota Polsek Pesisir Tengah yang langsung melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“saat ini pelaku ditahan di Rutan Krui. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor Honda Blade warna hitam tanpa plat dan kunci T.”

Atas perbuatannya kedua pelaku di kenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Fery Anda Eka Putra menghimbau kepada masyarakat agar jangan menganggap remeh terhadap pengamanan kendaraannya. Kesempatan berbuat kriminal ada karena ada kesempatan, ujarnya. (Nova)