Pesisir Barat, buanainformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pesisir Selatan, Pesisir Barat Lampung Jumat (2/3) berhasil menangkap Bunyamin bin Masrik (26) seorang terduga pelaku persetubuhan/ perbuatan cabul.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pria yang berprofesi sebagai petani itu kini diamankan di Polsek Pesisir Selatan.
Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,yang juga membawahi wilayah hukum Pesisir Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizal Effendi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan lp/59/II/2018/sekpesel 28 Februari 2018.
Tentang perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban atas nama Mardiyana binti Aspan (15) alamat Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur.
“Pelaku ditangkap sekira pukul 20.30 Wib Jumat (2/3),berdasarkan laporan yang diterima,pelaku telah menggarap Korban sebanyak tiga kali di Pekon Pakunegara Kecamatan Pesisir Selatan. Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan,” terang AKP Rizal.(*)




