Polsek Pesisir Tengah Tangkap Pencuri Ponsel

0
211

Krui, Penacakrawala.com – Polsek Pesisir Tengah menangkap BI (27) warga Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Senin, 12 September 2022. Pemuda itu dibekuk aparat karena diduga mencuri satu unit ponsel bersama rekannya, MG, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka melakukan aksinya di rumah korban DS (42) di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Jumat, 26 Agustus 2022.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menjelaskan berdasarkan keterangan korban, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku menggasak ponsel merek Realme C25 yang disimpanya di kamar anaknya.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2,3 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pesisir Tengah yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP / B / 628 / IX / 2022 / SPKT / Res Lambar / Polda LPG, 2 September 2022.

Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil melacak keberadaan ponsel korban. Petugas bergerak danmenangkap pelaku, Senin, 12 September 2022. Petugas juga menyita barang bukti ponsel. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Red)