Polsek Sukarame Amankan Dua Pemuda Pengedar Ganja

0
809

Bandar Lampung, BITV – Bandar Lampung. Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pemuda pengedar narkoba jenis ganja.

Kedua pelaku yaitu JS (22) warga gang randu Kelurahan Kebon Jeruk Tanjung Karang Timur Bandar Lampung dan SW (25) warga jalan agus salim Kelurahan Kaliawi Tanjing Karang Pusat Bandar Lampung.

“Pelaku JS, Kita amankan di gang Nuri Jaga Baya sesaat akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya kita lakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap SW” imbuh Kassubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mewakili Kapolresta Bandar Lampung saat ekspose di ruang Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Selasa (15/01/19).

Dari tangan pelaku JS (22), petugas berhasil menyita 9 paket kecil ganja kering, 2 bungkus sedang Ganja kering dan 1 unit hand phone sedangkan dari tangan pelaku SW (25), Petugas menyita 1 bungkus paket sedang Ganja kering.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)