Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Polsek Sukarame mengamankan dua orang diduga pengedara narkoba jenis sabu di Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, kedua pengedar tersebut BS (26) dan AA (28).
“Mereka ditangkap dari hasil pengambangan seorang bandar sabu di Bandar Lampung, berinisial H (42),” kata dia, Minggu (23/6/2024).
Adapun H sudah ditangkap terlebih dahulu.
“Sehingga dalam jaringan ini, ada empat orang, satu bandar dan tiga pengedar, semua sudah diamankan,” kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyebutkan sudah berhasil mengamankan belasan gram sabu.
Bobot sabu yang berhasil diamankan seberat 15,46 gram.
Selain itu, ikut diamankan juga uang tunai Rp 28 juta.
“Serta satu plastik klip ukuran kecil, tujuh unit handphone android, satu pengeras suara, dua timbangan digital dan tiga sepeda motor juga satu jam tangan,” pungkasnya. (**/red)