Tanggamus, buanainformasi.com – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret berinisial HH (19) ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Sumberejo Polres Tanggamus.
Dari tangan warga Pekon Datarajan Kecamatan Ulu Belu Tanggamus tersebut turut diamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa 1 unit Handphone Xiomi milik korbannya Jagad Samudra (15) pelajar salah satu SLTP di Kecamatan Sumberejo Tanggamus.
Kapolsek Sumberejo AKP Samsari, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Imron Rosadi warga Pekon Sumberejo selaku kakak korban pada tanggal Kamis (18/10/2018).
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya kemarin Kamis (18/10) pukul 23.30 Wib,” ungkap AKP M. Samsari mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Sabtu (20/10) pagi.
Lanjutnya, pengungkapan tersebut berdasarkan penyelidikan laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga tersangka berhasil diidentifikasi.
“Keterangan saksi-saksi dan dikuatkan dua alat bukti yang ditemukan sehingga HH tidak dapat berkelit,” tegasnya.
AKP M. Samsari menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejahatan tersebut dilakukan HH pada Selasa tanggal 16 Oktober 2018 di jalan raya Pekon Argopeni Kecamatan Sumberejo.
“Saat kejadian korban sedang duduk sendirian dipinggir jalan, tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor Vixion menjambret HP yang dipegang korban dan melarikan diri ke arah Sumberejo,” jelasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti Handphone Xiomi dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah B 6220 NWT yang digunakan saat menjambret diamankan di Polsek Sumberejo guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara berdasarkan keterangan pelapor, saat kejadian Selasa tanggal 16 Oktober 2018 adiknya tidak menduga akan dijambret pelaku sebab seperti biasa menunggu temannya dipinggir jalan tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menjambret handphonenya.
“Dijambretnya sekitar pukul 13.00 Wib, namun karena adik saya takut, dia diam saja namun melaporkan kepada saya, kemudian saya melaporkan ke Polsek Sumberejo pada hari ini tanggal 18 Oktober 2018,” kata Imron Rosadi dalam laporannya.
Terpisah, tersangka mengakui perbuatannya, namun perbuatan itu baru sekali dilakukannya karena ingin mengusai handphone korban untuk dipergunakannya sendiri.
“Baru kali ini untuk dipakai sendiri,” tutur tersangka yang berpostur tinggi dan berkulit putih tersebut sambil menunduk.(Red/*)