Lampung Utara, buanainformasi.com – Polsek Sungkai Utara Kab. Lampung Utara berhasil mengamankan dua pelaku pencurian rumah di Hulu Sungkai, Jum’at, (6/7/18).
Kedua pelaku yang diketahui merupakan pelajar, TK (14) dan MA (14) berdasarkan aporan Polisi Nomor. : LP/ 171 / VII/ 2018/ Polda Lampung/ RES. L.U/ SPK.SEK SU, Tanggal 06 Juli 2018 telah melakukan tindak pidana Pencurian Pasal 364 KUHPidana.
Kedua kedapatan tengah melakukan aksi pencurian di rumah Suwondo (42) yang berada di Desa Ibul Jaya Kec. Hulu Sungkai Kab. Lampung Utara.

Kronlogis kejadian bermula pada Jum’at (6/7/18) sekira pukul 04.00 WIB pada saat korban Suwondo pulang dari ronda dan mendapati rumahnya di curi, kemudian Korban langsung memberi tahu kepada Mujimin (45) dan langsung mencari jejak pelaku.
Dan pada saat korban mendapat informasi tentang pelaku yang melakukan pencurian di rumahnya, kemudian korban langsung melapor ke aparat desa dan pihak Kepolisian yang berada di desa.
Setelah menerima pengaduan dari korban, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan Kapolsek Sungkai Utara kemudian langsung ke TKP dan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku pencurian tersebut.
Diketahui kedua plaku melakukan pencurian dengan cara masuk kerumah korban dan mencongkel kunci pintu antara selah kusen dan pintu lalu ambil barang berupa magicom merek miyako. (red/rls)