Polsek Sungkai Utara Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

0
757

Lampung Utara, buanainformasi.com – Polsek Sungkai Utara di Pimpin langsung Oleh Kapolsek Sungkai Utara AKP HADI SUTOMO, Telah Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah Umur di Taman Tugu Payan Mas Kotabumi Kab. Lampung Utara (8/10).

Adapun Identitas Pelaku yang berhasil diamankan yaitu Sdr. *ANDI IRAWAN Bin ASEP RAHMAT*, 34 Th, Guru Honorer, Sunda, Islam, Desa Hanakau Jaya Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara.

Sesuai dengan 2 (dua) Laporan Polisi :
1. Nomor : LP/381/X/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara. Tanggal 08 Oktober 2018. Korba Sdri. *HANA GHONIYU SABRINA*, 14 Th (04 Juni 2004), Pelajar SMP, Desa Hanakau Jaya Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara. TKP di dalam ruangan aula Kantor Balai Desa Hanakau Jaya Kec. Sungkai Utara.

Kronologi kejadian, di desa hanakau jaya pelaku An. ANDI IRAWAN membujuk rayu korban untuk mengeluarkan spermanya dengan menggunakan Handbody Merk Citra dan di karenakan korban takut dengan terpaksa korban melakukan hal tersebut (Onani) sehingga Sperma pelaku keluar dari penis nya dengan waktu bersamaan pelaku meraba-raba dan memeras-meras kedua payudara korban dan kejadian pencabulan ini di lakukan sampai dengan bulan September 2018 kemudian korban merasa telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 3 (tiga) kali secara tidak berturut-turut.

2. Nomor : LP/382/X/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara. Tanggal 08 Oktober 2018. Korba Sdri. *DESI NOPITA SARI Binti KARMAN*, 17 Th (01 Desember 2001), Pelajar SMP, Desa Hanakau Jaya Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara. TKP di Rumah Sdr. ADI SANJAYA. (Sekdes) Desa Hanakau jaya Kec. Sungkai Utara.

Kronologis Kejadian Pada tanggal 10 Juni 2018 sekira pukul 13.00 wib di desa hanakau jaya pelaku An. ANDI IRAWAN membujuk rayu korban untuk mengeluarkan spermanya dengan menggunakan Handbody Merk Marina dan di karenakan korban takut dengan terpaksa korban melakukan hal tersebut (Onani) sehingga Sperma pelaku keluar dari penis nya dengan waktu bersamaan pelaku meraba-raba dan memeras-meras kedua payudara korban dan kejadian pencabulan ini di lakukan sampai dengan bulan September 2018 kemudian korban merasa telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 7 (Tujuh) kali secara tidak berturut-turut.

Penangkapan bermula saat, Kapolsek Sungkai Utara mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur sedang berada di kotabumi Kab. Lampung Utara untuk melarikan diri ke Provinsi Aceh, kemudian Kapolsek beserta Anggota Polsek Sk. Utara langsung bertindak cepat ke Kotabumi dan langsung mengamankan Tersangka di Taman Tugu Payan Mas Kotabumi kab. Lampung Utara.

Saat ini Tersangka Pencabulan Anak dibawah umur sudah dititip dan diamankan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)