Polsek Tanjung Bintang Mencokok Pencuri Kabel Dan Penadahnya

0
101

Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Tanjung Bintang mencokok pencuri kabel dan penadahnya, Senin (26/2/2024).

Keduanya yakni Sururi (30), warga Dusun Purwosari, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan Junedi (47), warga Tanjung Sari V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Pelaku mencuri kabel di Tower BTS KLA060 Bergen, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Minggu (18/2/2024).

Kasus itu tertuang dalam laporan polisi LP / B – 9 / II / 2024 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Senin 26 Februari 2024.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono menjelaskan kronologi pencurian itu.

“Minggu (18/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian kabel fedder merek Andrew 12 tarikan sepanjang kurang lebih 600 meter milik PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra) di Tower BTS KLA060 Bergen Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan,” kata Martono, Rabu (28/2/2024).

Hal tersebut diketahui saksi ketika melakukan perawatan rutin.

Saat itu, kabel milik PT Telkom Infra sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut, PT Telkom Infra mengalami kerugian Rp 30 juta.

Senin (26/2/2024) sekira pukul 14.30 WIB, didapat informasi bahwa pelaku Sururi berada di Bandar Lampung.

Selanjutnya polisi menangkap Sururi.

Saat diinterograsi, Sururi mengaku telah mencuri kabel bersama dua rekannya.

Pelaku mengatakan dalam aksinya dibantu dua temannya, yakni Putanto dan Wakmun.

Martono mengatakan, pelaku mengakui barang hasil kejahatan dijual kepada penadah bernama Junedi.

Dari hasil penangkapan Junedi, didapat barang bukti potongan kabel.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Bintang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo 480  KUHP.(**/red)