Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, mengungkap kerterlibatan pelajar usia 16 tahun dalam penyalahgunaan sabu.
“Satu pelaku yang berhasil ditangkap masih pelajar berinisial MRR (16) warga Kecamatan Tanjung Bintang,” ungkap Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Kompol Muhammad Samsari,Jumat (21/6/2024).
“Lalu seorang lagi sudah dewasa inisial ES (42) warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan,” sambung dia.
Kedua pelaku diamankan Jumat dini hari tadi.
Lebih lanjut, ia membeberkan kronologi pengungkapan kasus pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya tersebut.
“Tadi malam di Jalan Raya Jatibaru Dusun Tanjung Harapan, Desa Jatibaru, telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa dan atau menggunakan narkotika golongan I jenis sabu, yang dilakukan oleh pelaku berinisial MRR,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang, pihaknya menemukan satu lembar kertas rokok yang di dalamnya berisi dua plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
Lalu, sekira pukul 00.30 WIB, dilakukan pengembangan.
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku lainnya atasnama ES di Desa Trimulyo, Kecamatan Merbau Mataram.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang, pihaknya menemukan dua bungkus plastik klip kosong, lima paket kecil narkoba jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu lembar uang pecahan 100 ribu, satu toples plastik.
Polsek Tanjung Bintang, sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (21/6/2024) sekira pukul 00.10 WIB.
Dia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 112 Jo 114 Jo 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**/red)