Polsek Tanjung Karang Timur Tangkap Dua Pelaku Narkotika

0
1714

Bandar Lampung, buanainformasi.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Timur menggelar press Release prihal menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkoba, penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda. Yaitu di jalan Hayam Wuruk Kel. Kampung Sawah Lama Kec. Tanjung Karang Timur. dan disebuah  rumah kontrakan di jalan Pulau Kelagian Gg. TKT Kel. Kedamaian Kec. Kedamaian Bandar Lampung. Jumat (12/02/2016).

Komisaris Polisi (Kompol) Edy Saputra, S.H., Kapolsek Tanjung Karang Timur, mengatakan berdasarkan informasi dari warga perihal adanya transaksi narkoba di jalan Hayam Wuruk depan Salon Ari Kel. Kampung Sawah Lama Kec. Tanjung Karang Timur , Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur melakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.00 WIB berhasil menangkap seorang kurir benama Ikbhal Ronaldhi saat akan menyerahkan paket sabu, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersagka berupa dua paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu serta dua handphone merk Xiauming dan Samsung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di kelurahan Kedamaian, dan berhasil menangkap Tyas Firmansyah yang juga kaki tangan Ikbhal beserta barang bukti berupa lima paket plastik sedang dan tiga paket plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, plastik inec warna ungu dengan sebutan No Name sebanyak 19 butir, timbangan digital, bundel plastik klip, bukti transfer ATM, serta ATM BCA atas nama Tyas.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka , polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari nama barang tersebut dan pengejaran terhadap tersangka lain.

Kedua Tersangka Dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika, dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara dan hukuman maksimal 12 tahun penjara.pungkas kapolsek (Ade)