Polsek Terbanggi Besar Tembak Pelaku Curas Motor

0
645

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap, Selasa (27/3).

Tersangka adalah Yudi Irawan (29), warga Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/165-B/III/2018/Res Lt/Sek Tebas, tanggal 21 Maret 2018.

Tersangka Yudi Irawan ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Yogie Cristian Saputra (27), warga Jalan Soekarno-Hatta, Gg Bangau 28 No 158 RT 02 RW 06, Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara.

Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Donny Hendridunand menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang dalam perjalanan bersama temannya, Harjito, mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dari arah Kota Bumi menuju Bandar Jaya.

Sesampainya di tikungan Melinting, Kampung Terbanggi Besar, korban bersama temannya mengalami pecah ban kemudian korban meminta temannya Harjito untuk naik angkot menuju Bandar Jaya.

Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor yang mengalami pecah ban melintasi jembatan lama Kampung Terbanggi Besar.

Kemudian korban diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal meminta sejumlah uang kepada korban.

 

“Ketika itu korban menjawab tidak ada, tapi pelaku langsung memeriksa kantong korban sambil menodongkan senjata tajam ke arah perut korban. Pelaku pun berhasil mengambil uang Rp 5 juta dari kantong celana korban. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk pergi. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh anggota Polsek Terbanggi Besar saat sedang melakukan patroli di jalan pukul 14.00 WIB.

”Karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yaitu tembakan di betis kaki sebelah kanan. Dan saat ini pelaku mendapat perawatan di RS Harapan Bunda Gunung Sugih,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Lp/480-B/V/2013/Res Lt/Sek Tebas tanggal 23 Mei 2013 dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

”Pelaku ini merupakan DPO Polsek Terbanggi Besar dan mengaku telah melakukan kejahatan sebanyak 8 TKP di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar. Saat ini sedang kami lakukan penyidik lebih lanjut jika ada korban lainnya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*)