Lampung Tengah, buanainformasi.com – Polsek Terbanggi Besar berhasil ungkap kasus Pencurian denga Pemberatan berdasarkan : LP/600-B/IX/2018/RES LT/SEK TEBAS, tanggal (27/8/2018).
Lokasi di Mess PNM Kp.Dono Arum Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung tengah korban ialah Neneng Mintarsih binti SAMIDI, 18 thn, Karyawan, Dsn V Kp.Terbanggi Kec.Terbanggi besar Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendridunand, SE,.MH menjelaskan, Kronologi kejadian pelaku mendongkel jendela rumah lalu mengambil 2 unit HP samsung J1 warna putih, J2 warna hitam, 2 buah Jam tangan & uang Rp.910.000,- milik korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila dinilai dengan uang sekira Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), jelasnya.
Kepolisian berhasil mengamankan Imam Muhidin bin M.FATONI, 22 thn, Tani, Desa Aji Pemanggilan Kec.Anak Tuha Kab.Lamteng beserta barang bukti 1 unit HP Samsung, Dua rekan tersangka berstatus DPO. (Red/Hengki)