Lampung Tengah, BITV – Polsek Terbanggi Besar ungkap kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 802-B /XI/2018/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 20 November 2018, (07/12). Senin (10/12/2018).
Korban ialah Emilia Firnanda (18) Warga Lk. II Rt/Rw 03/10 Kel. Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.
Tersangka yang berhasil di amankan ialah, Raden Ardiansyah (21) warga Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan satu lainya Wanda (20) warga Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah masih berstatus DPO.
Kronologi kejadia korban bersama saksi Eva Sintia mengendrai spd motor dari Adi Jaya menuju Bandar Jaya sesampainya di Jl. A Yani dekat Apotik Do’a Ibu Kel. Bandar Jaya Barat Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah Saksi Oki Saputra mengendarai sepeda motor mendahuluinya sambil memanggil nama saksi EVA, lalu tidak lama tiba-tiba 2 (dua) org laki2 yang mengendrai sepeda motor jenis Honda Beat kecil warna Putih yang salah satunya menggunakan masker & pelaku lainnya menggunakan pengikat kepala warna kuning langsung merebut paksa Hp milik korban yang sedang dipegang, tapi karena korban berupaya merebut kembali sehingga hp tsb terjatuh & spd mtr yg dikendarai korban bersenggolan dengan sepeda motor para pelaku.
Kemudian korban kebelakang rumah untuk membuka pintu belakang namun saat sampai belakang rumah, pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban & saksi terjatuh dr spd mtr sambil berteriak meminta tlg sedangkan para pelaku melarikan diri dgn spd mtrnya ke arah jln lintas. Atas kejadian tsb korban mengalami luka lecet pd bagian siku tangan sblh kanan & hp miliknya mengalami kerusakan pecah.
Barang Bukti yang dapat diamankan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA beat warna Putih Biru tanpa Nopol. (Hengki)