Lampung Timur, Penacakrawala.id – Polsek Way Jepara jajaran Polda Lampung memroses hukum pria paruh baya yang terlibat penganiayaan.
“Pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur,” terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 352 Jo 335 KUHPidana tentang Penganiayaan dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Seorang tersangka tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, Polda Lampung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Ia menerangkan, inisial tersangka adalah HD (55) warga Kecamatan Way Jepara.
“Tersangka pada 27 Juni lalu telah melakukan penganiayaan terhadap NS (19) warga Kecamatan Way Jepara, dengan cara memukul bagian wajahnya,” jelasnya, Selasa (9/7/2024).
Saat petugas kepolisian melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pada Senin (8/7/2024) menyerahkan diri ke Mapolsek Way Jepara. (**/red)