Potret Buram dan Abu -Abu Pelantikan 97 Pejabat Esselon III Dan IV di Lingkup Struktural Pemerintah Daerah Setempat

0
708

Lampung Utara, buanainformasi.com – Potret buram abu-abu kembali mewarnai ruang lingkup tubuh pemerintah daerah kabupaten lampung utara yang kembali menuai kontroversi atas langkah kebijakan Sri Widodo Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara, Melantik Eselon IIi 34 orang Esslon VI 63 Orang Pejabat,Dalam suasana pelantikan Sri Widodo menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon III dan IV di lingkup pemerintahan setempat adalah sah secara hukum. Pernyataan itu menepis adanya isue yang beredar bahwa rolling  yang dilakukan Widodo hari ini, Kamis (21/6) tidak sah atau cacat hukum.

Widodo mengatakan, rolling yang dilakukannya kali ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Kemendagri.  Menurut dia paska dicabutnya SK perollingan pada  21 Maret yang lalu pihaknya menerima rekomendasi untuk perollingan pejabat eselon III dan IV..

 

”Pelantikan ini sah berdasarkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Kalo gak sah gak mungkin saya lakukan pelantikan ini,” tegasnya.

Disinggung ketidakhadiran Sekdakab dan unsur Baperjakat pada pelantikan kali ini serta isue bahwa pihak Kemendagri melalui Pj Gubernur Lampung untuk membatalkan pelantikan kali ini. Widodo manyatakan khusus Sekda sedang melakukan sidak penegakan gerakan disiplin nasional (GDN).

“Saya tidak pernah menerima telepon dari pihak Kemendagri atau provinsi untuk membatalkannya. HP saya stanby. Saya minta tunjukkan undang-undang mana yang mengatakan kalau proses pelantikan kali ini tidak sah,” serunya.

Terpisah berita sebelumnya telah diketahui bahwa Sekda Samsir saat di konfirmasi melalui Telepon selulernya mengatakan,pelantikan hari ini tidak prosedur, dirinya selaku ketua BAPERJAKAT tidak mengetahui hal ini,dan menurutnya apa yang akan di ambil oleh Plt tentang pelantikan ataupun rotasi hari ini,Pakar Hukum dapat menilai bahwa segala sesuatu yang tidak prosedur, tentunya mereka bisa mencermati dengan sendirinya.

“Rekomendasi yang di labdaskan oleh Plt itu adalah rekomendasi tgl 27 April 2018, Namun semua sudah dicabut saat rapat di kementerian Dirjen Otonomi Daerah OTDA Pada Tgl 31 Mei 2018,semua keputusan tunduk pada hasil rapat tersebut dan semua surat rekomendasi tidak berlaku lagi titik,”tegas sekda.

Secara terpisah Dr Budiono Ketua Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA) sebelumnya juga mengatakan, melihat,menimbang, mencermati, tentang rotasi jabatan hari ini dan yang sebenarnya,cukup jelas jika menurut Baperjakat Tidak Prosedur maka dapat di kata cacat dalam pelaksanaan pelantikan tersebut.

“Secara hukum itu nanti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dapat mengatakan sah atau tidak sah secara hukum ataupun cacad hukum,”kata dia sebelumnya.

Dr Budiono juga saat itu menambakan pelantikan sebelumnya dan hari ini dapat berdampak pada sanksi administratif dan berujung pada sanksi pidana

“Yang jelas saya berharap kepada menteri dalam negeri harus cepat mengambil langkah yang positif,sebab ini akan berdampak kepada daerah lain yang menirukan ulah dari pejabat daerah yang tidak memahami ilmu kepemerintahan dan tidak memahami UU dan peraturan yang berlaku,”tutupnya (gn/red).