PPDB SMA Di Bandar Lampung Di Duga Disusupi Sertifikat Bodong

0
75

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Negeri di Bandar Lampung diduga disusupi sertifikat atau piagam prestasi bodong alias palsu.

Orang tua salah satu calon siswa di SMA unggulan yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, anaknya tidak diterima di sekolah yang menjadi impiannya dikarenakan adanya dugaan sertifikat bodong.

“Anak saya sering mendapat medali, tetapi anak itu belum pernah mendapat medali sama sekali, tetapi bisa masuk ke SMAN unggulan tersebut,” ujarnya, Minggu (30/6/2024).

Pihaknya menyesalkan kenapa siswa yang tidak memiliki prestasi bisa masuk dari jalur prestasi.

Hal ini menunjukkan bahwa sertifikat yang disertakan dokumen diduga bodong.

“Prestasi anak saya juara pada kejuaraan Gubernur Cup, tapi peserta lainnya yang mendaftar melalui jalur prestasi tidak ada prestasinya,” tuturnya.

Ia mengaku miris dengan hal tersebut hingga anaknya menjadi korban.

“Sangat miris dengan sertifikat prestasi bodong, hingga mengorbankan anak saya yang jelas memiliki sertifikat asli bukan bodong,” tukasnya.

Disebutkannya, peserta jalur prestasi yang diterima bahkan tidak pernah berkecimpung pada cabang olahraga tapi masuk ke SMA Negeri unggulan.

Ia menilai, sekolah seharusnya mengecek di website atau media sosial untuk memastikan kejelasan setiap prestasi yang diterima atlet.

Hingga akhirnya anaknya tersebut masuk ke sekolah pinggiran Kota Bandar Lampung.

Sementara Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya mendapatkan 17 pengaduan dari masyarakat terhadap PPDB jenjang SMPN dan SMAN.

Pengaduan yang diterima terkait piagam prestasi bodong.

“Calon peserta didik ditolak dari SMAN unggulan dan ini menjadi potret buram dunia pendidikan yang seharusnya anak mendapatkan haknya sesuai prestasinya,” kata Passa.

Pemalsuan piagam tersebut menjadi perhatian yang serius oleh sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Harusnya validasi faktual dengan menghadirkan calon peserta didik untuk menunjukkan bukti autentik.

Hingga memastikan pengecekan kepada pengurus cabang olahraga ataupun klub dari peserta didik tersebut.

Terpisah, Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta mengatakan, pihak sekolah yang memiliki tugas untuk pengecekan dokumen.

Menurutnya, prestasi olahraga sangat mudah dibuktikan dengan adanya foto atau dokumentasi.

Sementara jika kejuaraan tidak berjenjang, bisa datang ke Dispora untuk memahami maksud dari kejuaraan tersebut, baik nasional ataupun internasional.

“Kami kolaborasi dan komunikasi dengan stakeholder tersebut. Kita ingin hanya siswa yang punya hak yang dibenarkan secara hukum dan kita pertahankan itu,” kata Tommy.

Adapun kewajiban sekolah, membela peserta didik yang benar-benar mendaftar sesuai secara hukum.

Sekolah harus jeli dengan kroscek ulang, sekolah tahu benar yang berhak diterima di sekolah tersebut adalah panitia.

“Upaya melakukan kroscek sekarang sudah ada IT dan kejuaraan, jika perlu minta legalisir ke dispora, kemenpora hingga Puspernas,” pungkasnya. (**/red)