Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali. Dari 45 daerah di 21 provinsi dengan risiko tertinggi diberlakukan PPKM Level 4 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.Keputusan itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada konferensi pers, Senin (23/8/2021).
Berdasarkan data Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dilansir Senin (23/8/2021), disebutkan ketiga wilayah di Lampung yang ikut diperpanjang yakni Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Pringsewu. Dengan demikian tiga wilayah tidak lagi masuk PPKM Level 4 yakni Tulangbawang Barat, Lampung Selatan, dan Lampung Barat.

Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali, terdapat enam wilayah masuk PPKM Level 4 yakni Bandar Lampung, Lampung Timur, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Selatan, dan Lampung Barat. Menurut Preside, kondisi di luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik.
Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator itu, pemerintah mulai melonggarkan aturan PPKM seperti tempat ibadah dibukan maksimal 254%. Restoran boleh makan ditempat dengan kapasitas maksimal 25% atau dua orang per meja, dan jam operasional pukul 20.00 WIB.
Kemudian, pusat perbelanjaan/mal dapat buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% kapasitas dengan penerapan prokes ketat. Industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun bila terjadi klaster baru akan ditutup selama lima hari.
(RED)