PPSDM MIGAS Akan Menggelar Program Bantuan Diklat Sub Sektor Minyak Dan Gas Bumi Bagi Masyarakat Secara Gratis

0
401

Jakarta, Penacakrawala.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) akan menggelar program bantuan diklat sub sektor minyak dan gas bumi bagi masyarakat secara gratis. Hal ini untuk mendorong peningkatan SDM terutama di bidang energi dan sumber daya mineral.

Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM Migas, Sulistyono mengatakan di samping pelatihan bagi ASN, pihaknya juga menyediakan program pelatihan bagi masyarakat daerah 3T (tertinggal, terpencil, terdepan) yang merupakan salah satu daerah penghasil industri migasi

“Iya pelaksanaan pelatihan program bantuan masyarakat untuk sektor migas ya hanya di PPSDM Migas, untuk masyarakat dari daerah penghasil dan atau daerah yang menyelenggarakan kegiatan industri migas. Selain itu juga untuk masyarakat dari daerah
3T. Masyarakat yang khususnya bertempat tinggal di daerah penghasil migas yang berasal

dari daerah tertinggal, terpencil, terdepan dan terluar yang perlu diberikan kesempatan peningkatan kompetensi melalui Bantuan Diklat dengan dukungan biaya penyertaan Diklat bidang energi dan sumber daya mineral,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Ia menyebut ada 2 judul pelatihan program bantuan masyarakat yang dibuka pada September ini. Adapun pelatihan tersebut bakal berlangsung tanggal 6 September hingga 24 September 2021 dan akan dilanjutkan ujian sertifikasi pada 27- 29 September 2021.

“Pada bulan ini PPSDM Migas melaksanakan dua pelatihan program bantuan masyarakat dengan judul Operator Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Operator Pesawat Angkat Unit Rigger yang diikuti oleh 50 orang berasal dari Kabupaten Cilacap, Blora, Indramayu, Bojonegoro, Tuban, Natuna, Sorong, Seram Bagian Timur dan Maluku Barat Daya,” terangnya.

Menurutnya usai pelatihan, nantinya akan ada ujian kompetensi. Hal ini agar peserta bisa berkompetisi di dunia kerja, baik nasional maupun internasional.

“Selain diberikan pelatihan peserta juga akan mengikuti uji kompetensi, sehingga setelah lulus akan mendapat 2 (dua) sertifikat sekaligus yaitu sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi. Dengan mempunyai sertifikat kompetensi tersebut masyarakat yang

mengikuti diklat telah siap berkompetisi di dunia kerja dalam memperoleh pekerjaan terutama di industri migas. Karena sesuai Permen ESDM no 5 tahun 2015 dipersyaratkan SDM yang akan bekerja di industri migas wajib mempunyai sertifikat kompetensi,” jelasnya.

Diungkapkan Sulis, untuk mendapatkan Bantuan Diklat calon penerima Bantuan Diklat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu warga Negara Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas sehat rohani, bebas dari narkoba dan sejenisnya, serta persyaratan administrasi.

“Tentu saja ada kewajiban – kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta diklat yaitu menandatangani surat pernyataan. Selain itu harus mengikuti Diklat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sampai dengan selesai. Tak hanya itu peserta juga wajib bersikap dan berperilaku baik selama mengikuti Diklat,” tuturnya.

Sulis mengingatkan apabila terdapat pelanggaran selama mengikuti diklat, maka peserta yang bersangkutan akan mendapat sanksi.

“Iya tidak hanya faktor akademis dan kompetensi saja yang menjadi fokus kegiatan ini tetapi juga attitude. Jika peserta melakukan pelanggaran maka akan ada Sanksi Administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis atau penghentian Bantuan Diklat.

Sanksi administratif berupa teguran lisan dan berupa peringatan tertulis yang diberikan paling banyak 3 (tiga) kali setelah teguran lisan ketiga. Selanjutnya adalah penghentian bantuan diklat yang diberikan setelah peringatan tertulis ketiga,” pungkasnya.

Source : Detik.com
Editor : Adee