Praktisi hukum unila kritisi kebijakan sri Widodo pasca dicopot sebagai Plt Bupati

0
1095

Lampung Utara, buanainformasi.com – Dr Budiono Praktisi Hukum Universitas Lampung (UNiILA) kembali mengkritisi kinerja serta beberapa kebijakan yang pernah dibuat Sri Widodo saat menjabat Plt Bupati Lampung Utara selama tiga setengah bulan lalu yang berakhir dengan pencopotan Sri Widodo dari jabatannya selaku Plt Bupati serta dikembalikan pada jabatan sebagai Wakil Bupati Lampung Utara sejak  tanggal (22/6/2018) berdasarkan keputusan Mendagri yang ditindak lanjuti Pj Gubernur Lampung  Didik Suprayitno.‎

Menurut Dr Budiono, Sri Widodo saat Menjabat banyak menimbulkan pro dan kontra khususnya ketika melakukan Rotasi Jabatan dan Lelang Paket Proyek di dinas PUPR Lampung Utara, yang terkesan sarat kepentingan/ dipaksakan, mulai dari rotasi sampai pada proses lelang paket proyek meski keadaan keuangan daerah kabupaten lampung utara sedang dalam keadaan buruk,”ujar Budiono, pada buanainformasi.com, Sabtu (23/6/18).‎

Masih menurut Budiono dari peristiwa serta realita yang di temukan dalam 3 bulan masa jabatan Sri Widodo Nampak terlihat nuansa kepentingan yang sangat terstruktur dan terencana, mulai dari rotasi jabatan sampai dengan di nonjobkannya kadis PUPR Syahbudin yang diduga bertujuan semata memuluskan kepentingan pribadi.

“Kita lihat dari surat rekomendasi Mendagri dan Surat Edaran Himbauan Plt Kapala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD).yang meminta penundaan atas lelang paket proyek 2018 yang disebabkan persediaan keuangan belum siap di Kas Daerah Pemerintah Setempat,Isi dari surat Nomor :900/371/35-LU/III/2018 Tentang : Pemberitahuan Penundaan Rencana Pelaksanaan Lelang Tahun Anggaran 2018,”urainya budiono.

“Berarti pelelangan yang tetap dilakukan tidak bisa dilaksanakan kegiataanya karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan,  jika ini tetap dipaksakan dan  dilaksanakan maka apabila terjadi defisit dan pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan pembayaran, resikonya akan ditanggung oleh yang melakukan lelang paket proyek tersebut,bukanlah hak dan tanggung jawab pemerintah,maupun pemerintah daerah,pelelangan ini merupakan tanggungjawab mutlak pribadi yang melakukannya,”papar budiono

Selanjutanya yang bersangkutan bisa dituntut secara perdata karena dapat menimbulkan kerugian dan secara pidana krn telah melakukan penipuan karena keuangan belum tersedia,kepada yang mendapat paket proyek sebaiknya mengambil langkah hukum pada pengadilan tata usaha negara PTUN tentunya, demi kepastian hukum atas terjadinya lelang paket proyek yang telah di laksanakan Mantan Plt PUPR Lampung Utara Pranstori, meski itu instruksi Plt Bupati, jelas budiono.

Disinggung soal percakapan rekaman Mantan Plt  PUPR Lampung Utara Pranstori, Budiono mengatakan, ini sudah bisa menjadi bukti petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan bahwa  tender proyek tersebut telah diatur untuk memenangkan kelompok-kelompok tertentu.

“Hal ini bisa jadi bukti langkah awal PTUN untuk membatalkan proyek tender yang digelar pada bulan Mei/Juni Ini kisaran 270 Paket Pekerjaan, dengan total anggaran lebih kurang sekitar 200-M, jika ini  tidak dibatalkan  secara  hukum tentu akan berdampak buruk pada kerugian negara,dan menambah beban pemerintah dengan sendirinya, perlu di ingat pada tahun anggaran 2017  sampai saat ini masih Defisit Keuangan,ini terjadi bukan hanya provinsi lampung atau kabupaten lampung utara saja tapi keseluruhan anggaran negara,hingga berimbas pada daerah yang terkena pemangkasan anggaran,”beber budiono.

Disinggung soal langkah  strategis yang dibuat mantan Plt Bupati LU (Sri  Widodo-red), sangat keliru namun upaya hukum pasti ada nantinya, karena UU dan Peraturan yang berlaku itu panglima yang tertinggi di negeri ini, siapa yang melanggar tentu ada sanksi, baik sanksi Administratif maupun pidana, jika nanti temukan bentuk kerugian negara, atau ada pihak yang di rugikan,”tutup budiono. (gn/red)‎