Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui pemekaran Kabupaten Natar Agung.
Dengan demikian, Natar dan sekitarnya akan terpisah dari Lampung Selatan sebagai kabupaten induknya.
Selain Lampung Selatan, kabupaten lain di Lampung yang mengalami pemekaran yakni Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.
Pengesahan itu berdasarkan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/06/2024, pada 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.
Surpres tersebut menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, dalam Surpres dimaksud, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud.
Isu 5 tahunan yang sering mencuat saat menjelang Pilkada Lampung Selatan, yakni pemekaran wilayah Lampung Selatan.
Sebelumnya ada sekelompok orang yang mengatasnamakan panitia pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Natar Agung bersama anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan kabupaten, tokoh masyarakat, tokoh agama, di Masjid Airan Raya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (27/4/2024).
Hadir acara silaturahmi tersebut, anggota DPR RI Zulkifli Anwar dan Hanan A Razak, anggota DPD RI Abdul Hakim, anggota DPRD Lamsel Sidik Maryanto (Golkar), Imam Subki (PKB), Jasroni (NasDem), Alias (PKS), Waris (Gerindra), Supri (NasDem), Miswan (PKB), dan Nur Iman (NasDem).
Berkas pemekaran DOB Natar Agung ini juga sudah teregistrasi di Komisi II DPR RI dengan difasilitasi anggota DPR RI asal Lampung Zulkifli Anwar nomor 78 dari 200-an lebih usulan pemekaran DOB kabupaten seluruh Indonesia.
Apabila moratorium dibuka, pemekaran DOB Natar Agung ini akan diprioritaskan.
Diketahui, rencana pemekaran DOB Natar Agung ini sudah dimulai tahun 2009.
Ada lima kecamatan yang tergabung di DOB Natar Agung ini, meliputi Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang dan Merbau Mataram.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Syaiful Azzumar mengaku sudah mengetahui informasi soal pemekaran Lampung Selatan menjadi Kabupaten Natar Agung.
Namun, anggota Fraksi Golkar itu menyebut hal itu bukan kewenangan komisinya.
“Sudah tahu. Kan udah banyak itu di Google, di mana-mana sudah diberitakan soal Presiden menyetujui pemekaran tiga wilayah di Lampung,” katanya, Minggu (23/6/2024) malam.
“Lampung Selatan jadi Kabupaten Natar Agung. Terus kayaknya ada dua lagi, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah,” sambungnya.
Namun, ia menyebut kebijakan tersebut belum akan diberlakukan sekarang. Kata dia, paling cepat akan diberlakukan pada 2027.
“Tapi kayaknya nggak diberlakukan sekarang lah. Kayaknya bakal dilakukan di 2027 mungkin. Lebih jelasnya coba tanya ke Komisi I atau II yang membidangi,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erdiyansyah mengaku belum mengetahui soal adanya pemekaran wilayah itu. “Belum tahu,” ujar Erdiyansyah.
DPR RI melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut sebenarnya telah disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Tiga dari 26 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut diantaranya adalah Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung.
Kabupaten di Provinsi lain yang juga disetujui DPR adalah Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau.
Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi, Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi, Kota Jambi di Provinsi Jambi.
Lalu ada Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
Kemudian, Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat, Kota Bukittinggi di Sumatera Barat, Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat, Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat, Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat.
Pengajuan DOB baru
Sebelumnya, ada 5 kabupaten baru yang diusulkan sebagai daerah otonomi baru (DOB) di Lampung, yakni Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat yang berinduk di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian Kabupaten Bunga Mayang yang berinduk di Lampung Utara, Kabupaten Natar Agung yang berinduk di Lampung Selatan dan Lampung Tenggara yang berinduk di Lampung Timur.
Kabupaten Seputih Timur meliputi Kecamatan Bumi Nabung (ibukota), Seputih Banyak, Way Seputih, Rumbia, Putra Rumbia, Bandar Mataram, Seputih Surabaya dan Bandar Surabaya.
Kemudian, Kabupaten Seputih Barat meliputi Kecamatan Padang Ratu (ibukota), Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Bangun Rejo, Kalirejo, Pubian, Sendang Agung dan Selagai Lingga.
Kabupaten Natar Agung merupakan pemekaran dari Lampung Selatan, meliputi Kecamatan Jati Agung, Natar, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.
Kabupaten Lampung Tenggara dengan induk Lampung Timur meliputi Kecamatan Labuhan Maringgai (ibukota), Melinting, Gunung Pelindung, Braja Selebah, Sekampung Udik, Jabung, Pasir Sakti, Waway Karya, Bandar Sribawono, Mataram Baru, Marga Sekampung dan Way Jepara.
Selanjutnya, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dengan induk di Lampung Utara. Meliputi Kecamatan Bunga Mayang (ibukota), Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara dan Hulu Sungkai.
Dari pengajuan 5 DOB tersebut, Presiden Jokowi diketahui menyetujui 3 DOB untuk Lampung Tengah, Lampung Utara dan Lampung Selatan.
Sejarah singkat Provinsi Lampung
Provinsi Lampung terletak di paling selatan Pulau Sumatera.
Provinsi ini berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan di sebelah utara, Laut Jawa di sebelah timur, Selat Sunda di sebelah selatan, dan Samudera Hindia di sebelah barat.
Daerah Provinsi Lampung meliputi area dataran seluas 35.288,35 Km2 termasuk pulau-pulau yang terletak pada bagian sebelah paling ujung tenggara Pulau Sumatera.
Secara geografis, sepanjang pantai sebelah barat dan selatan Provinsi Lampung berupa daerah yang berbukit-bukit sebagai sambungan dari jalur Bukit Barisan di Pulau Sumatera.
Di tengah-tengah merupakan dataran rendah.
Sementara itu, di sepanjang pantai sebelah timur merupakan perairan yang luas.
Pada mulanya, Provinsi Lampung hanya memiliki tiga kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah dan Lampung Selatan, serta wilayah administrasi Tanjungkarang-Telukbetung.
Kabupaten tersebut kemudian berkembang menjadi banyak kabupaten baru.
Kini, Provinsi Lampung memiliki 13 kabupaten dan 2 kota, dengan ibu kota provinsinya terletak di Kota Bandar Lampung.
Berikut nama-nama kabupaten/kota di Lampung hingga 2024:
Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Lampung Barat, Way Kanan, Tulangbawang, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pringsewu, Metro, Pesawaran, Pesisir Barat.
Kabupaten terbaru di Lampung hasil pemekaran adalah Kabupaten Pesisir Barat yang secara resmi berdiri pada 2012.
Pesisir Barat merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat.
Jika tiga kabupaten baru hasil pemekaran resmi berlaku, maka jumlah kabupaten/kota di Lampung akan berkembang menjadi 18 daerah. (**/red)




