Pria 39 Tahun Kecamatan Tanjung Raja Tetapkan Tersangka Karna Telah Meminjam Sepeda Motor Milik Rekannya

0
356

Indralaya, Penacakrawala.com  Rasa memiliki yang tinggi membawa Budi Riswandi mendekam di dalam penjara.

Bukan tanpa alasan Budi harus berurusan dengan hukum.

pria 39 tahun warga Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir ini ditetapkan tersangka karena telah meminjam sepeda motor milik rekannyaPri, namun tak kunjung mengembalikannya alias mencuri.

Menurut keterangan polisi, tersangka meminjam sepeda motor pada awal Februari lalu.

“Waktu itu, tersangka pinjam motor ke rekannya. Alasannya mau pergi ke Pedamaran di wilayah OKI,” terang Kapolsek Tanjung Raja Iptu Joko Edy Santoso didampingi Kanit Reskrim Iptu Supriadi Garna, Selasa (31/8/2021).

Korban yang mengenal tersangka, tanpa curiga meminjamkan sepeda motor Honda CB 150 R dengan plat nomor BG 2033 TP itu.

Dilanjutkan Joko, menurut keterangan pemilik sepeda motor, tersangka tak kunjung mengembalikan kendaraannya.

“Korban atau pemilik sepeda motor sudah berupaya menghubungi tersangka, namun tidak berhasil,” ujar Joko.

Setelah hampir satu bulan mencari keberadaan tersangka, pemilik motor melaporkan perkara ini ke polisi.

Polsek Tanjung Raja lalu memburu tersangka hingga pada Senin (30/8/2021) lalu, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Tanjung Raja.
Tak membuang waktu, polisi lalu mencokok tersangka di kediamannya.

“Saat diamankan, tersangka mengakui dia yang mencuri sepeda motor milik rekannya. Tapi barangnya (sepeda motor) sudah dijual ke penadah,” ungkap Joko.

Berbekal keterangan dari tersangka, polisi bertolak menuju kediaman penadah yang dimaksud di wilayah Kecamatan Tanjung Batu.

Benar saja, saat dipertemukan dengan tersangka, penadah bernama Aprizal alias Rizal pun tak berkutik dan mengakui keterlibatannya menadah barang curian.

Pria 45 tahun ini pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat kami interogasi, tersangka penadah mengaku sepeda motor yang dicuri tersangka Budi sudah dijual,” ungkap Joko.

Kedua tersangka pun digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja guna proses lebih lanjut.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti STNK sepeda motor tersebut.

“Dua tersangka, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara,” jelas Joko.

Sementara tersangka Budi Riswandi mengakui perbuatannya dengan memanfaatkan kepercayaan dari pemilik motor.

Oleh Budi, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka Aprizal sebesar Rp2 juta.

“Uangnya (hasil penjualan motor curian) untuk biaya hidup sehari-hari,” ujar tersangka.

Source : Sripoku.com
Editor : Adee